AMBON, Siwalimanews – Terdakwa Yermia Padang alias Yeri sebagai pelaksana dari CV. Randi Perkasa pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Perangkat dan Peralatan Command Center Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon tahun Anggaran 2021 mengalami sakit di ruang sidang Pengadilan Tipikor Ambon.

Terdakwa saat itu sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipokor Ambon, Selasa (2/4) bersama dengan eks Kadis Kominfo Joy Reiner Adriaansz dan dua terdakwa lainnya

Saat pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon, terlihat terdakwa Yeremia Padang sering menunduk bahkan hampir pingsan didalam ruang sidang yang dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu itu.

Sontak melihat kondisi Yeremia, Sopir Tahanan Kejari Ambon langsung masuk dan memapah terdakwa.

Hakim yang melihat kondisi terdakwa langsung meminta JPU untuk membacakan dakwaan terdakwa langsung ke Pasalnya saja. Setelah itu terdakwa dibawa keluar dari dalam ruang sidang dan diistirahatkan pada kursi pengunjung di depan ruang sidang.

Baca Juga: PDIP Maluku Bakal Jaring Bakal Calon Gubernur Maluku

Mantan Ketua HIPMI Maluku itu dibawah keluar karena mengalami kram pada keseluruhan tubuhnya. Dia juga merasakan sakit pada tulang belakang yang membuatnya lemas.

Usai persidangan terdakwa diantara ke kediamannya untuk memperoleh perawatan.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Ardiansyah yang dikonfirmasi wartawan usai persidangan melalui sambungan teleponnya terkait kepulangan Terdakwa kerumah menjelaskan, jika status terdakwa merupakan tahanan kota.

“Sebenarnya bukan maunya kami untuk dibawah ke rumah terdakwa agar diberikan perawatan, namun memang status yang bersangkutan adalah tahanan kota, “ Ungkap Kajari

Dikatakan, status tersebut diberikan oleh karena sebelum pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Ambon, pihak Kejaksaan mendapatkan surat dari Rutan kalau yang bersangkutan sakit dan harus dirawat.

“Terdakwa diduga mengidap kanker. Kami baru tahu sebelum dilimpahkan ke Pengadilan sehingga status terdakwa kami buat tahanan kota. Kami tak mau mengambil resiko, sebab jika terjadi sesuatu kita bisa saja bermasalah dengan HAM sehingga status tahanan kota disetujui kami agar yang bersangkutan mendapatkan perawatan intensif,” ujar Kajari.(S-26)