Pedagang yang Gunakan Ruang Parkir Wajib Bayar 10 Ribu
AMBON, Siwalimanews – Pedagang yang berjualan menggunakan ruang parkir, diareal Pasar Mardika diwajibkan membayar Rp10 ribu ke pengelola parkir melalui petugas parkir di lapangan.
Angka itu ditetapkan oleh Dinas Perhubungan Kota Ambon usai Penjabat Walikota melakukan blusukan, pada Rabu (14/6) pagi menindaklankuti peristiwa premanisme yang viral dimedia sosial, yang dilakukan juru parkir dari pengelola parkir milik PT Mardika Perkasa Permai.
“Jadi setelah peristiwa kemarin, pa walikota sudah turun langsung, dan saya sudah sampaikan ke pedagang yang menggunakan ruang parkir, harus setor Rp10 ribu ke pengelola parkir, karena pedagang menggunakan ruang parkir, dan itu sudah disetujui pedagang. Berati jelas kan sekarang, tidak ada Rp20 atau Rp25 ribu. Ini khusus areal parkir yang digunakan pedagang ya, karena estimasi hitungannya, 5 kali sepeda motor parkir disitu, selama pedagang berjualan dari pagi sampai sore, jadi Rp10 ribu itu,” jelas Kepala UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Ambon, Petrus Ngeljaratan, kepada Siwalimanews disela-sela peninjauan walikota di Pasar Mardika, Rbau (14/6).
Untuk menguatkan insturuksi walikotaitu kata Ngeljaratan, maka pihaknya juga akan mengeluarkan surat resmi, baik kepada pedagang maupun pengelola parkir, agar kedepan, tidak ada lagi peristiwa yang sama terjadi dikawasan Mardika, yang dilakukan oleh pengelola parkir terhadap pedagang.(S-25)
Tinggalkan Balasan