AMBON, Siwalimanews –  Para pedagang di Pasar Mardika terus menerus mengeluh dengan sikap dari Pemkot Ambon yang terkesan tak peduli dengan keluhan para pedagang terkait dengan praktek pungutan liar (pungli) yang masih saja terjadi di Pasar Mardika berkedok penarikan retribusi.

Keluhan para pedagang ini sempat ditanggapi oleh Kepala Dinas Perindag Kota Ambon Pieter Leuwol bahwa tak ada pungli di Pasar Mardika. Namun apa yang dikemukakan sang kadis seperti itu, lantaran ia hanya mendapat laporan sepihak dari staffnya tanpa melihat langsung ke lapangan, sebab pernyataan sang kadis bertolak belakang dengan kejadian yang sebenarnya terjadi dilapangan.

Dari penelusuran Siwalimanews di Pasar Mardika rata-rata para pedagang mengaku, aktivitas pungli masih saja tetap ada, dimana retribusi pelayanan pasar yang harus dibayar Rp 1000, mereka harus bayar Rp 2 ribu, belum lagi retribusi kebersihan, para pedagang harus membayar sebanyak dua kali, yakni Rp 2 ribu untuk karcis yang tertera Dinas Kebersihan dan Rp 2 ribu lagi untuk karcis yang tertera Dinas Lingkungan Hidup dan persampahan.

Mina salah satu pedagang yang ditemui Siwalimanews disela-sela aktivitasnya berjualan mengungkapkan, setiap hari ia harus membayar retribusi pelayanan pasar Rp 2 ribu. Padahal pada karcis yang diberikan jelas tertera nominalnya Rp 1000.

“Kita tetap harus bayar jika petugas datang untuk tagih uang retribusi pelayanan Rp 2 ribu/hari. Yah mau bagaimana, kita tetap bayar sebab petugasnya ancam akan keluarkan kita dari pasar,” ungkap Mina.

Baca Juga: Berkas Pidana Pilkada Aru Diserahkan ke Polres

Pedagang lainnya Imron mengaku, dalam sehari yang namanya retribusi ia bisa membayarnya mencapai Rp 20 ribu, sebab ada saja oknum petugas yang datang dengan alasan macam-macam.

Retribusi yang harus dibayar adalah, pelayanan pasar Rp 2 ribu, retribusi sampah Rp 5 ribu untuk dua karcis (karcis Dinas Kebersihan dan Karcis Dinas Lingkungan Hidup), belum lagi karcis parkiran itu dari pagi sampai sore Rp 10-15 ribu.

“Kita pedagang ini bagai simalakama, bayar salah karena itu pungli, tak bayar juga kita diancam dilarang berdagang di pasar, yah terpaksa kita bayar saja,” tandasnya.

Nurdin pemilik warung sembako di Pasar Mardika juga mengungkapkan hal yang sama bahwa retribusi pelayanan pasar mereka harus bayar Rp 2 ribu belum lagi membayar retribusi parkir.

“Memang untuk uang parkir dulunya pernah dihentikan penagihannya, tetapi sudah kembali dioperasikan lagi. Saat tagih retribus petugas ambil uangnya tapi tidakberikan karcis, sedangkan uang retribusi pelayanan pasar rata-rata semua di pasar harus bayar Rp 2 ribu,” ujarnya.

Selain itu kata dia, biaya retribusi sampah juga wajib dibayar Rp 2 ribu/hari, namun anehnya ada dua karcis retribusi sampah yang beredar, karcis yang satu miliki cap Dinas Kebersihan satu karcisnya lagi bertuliskan Dinas Lingkungan Hidup.

“Kita tetap diwajibkan bayar retribusi sampah ini masing-masing karcis Rp 2 ribu. Pernah ada pedagang yang coba protes sebab ia ketahui di koran bahwa karcis Dinbas Kebersihan itu karcis ilegal, namun petugas yang tagih pake karcis itu ancam mau jaualan atau tidak, bahkan petigas katakan jangan percaya berita koran sebab merteka hanya cari korannya laku,” tuturnya.

Saat ditanya apakah petugas yang menagih karcis retribusi sampah dengan bertulikan Dinas Kebersihan adalah orang yang sama membagikan karcis bertuliskan Dinas Lingkungan Hidup, ia mengaku, berbeda, namun keduanya berasal dari petugas Pemkot Ambon.(Mg-5)