AMBON, Siwalimanews – Puluhan pedagang yang selama ini menempati ruko di Kawasan Pasar Mardika diancam oleh pemerintah provinsi agar segera mengosongkan lokasi jualan.

Mereka diberikan batas waktu 12 hari kedepan untuk mengosongkan barang-barang dagangan dari dalam bangunan yang dikelola oleh PT Bumi Perkasa Timur.

PT Bumi Perkasa Timur selama ini mengelola ruko-ruko di lahan milik pemerintah di dalam Pasar Mardika sekaligus retribusi yang dipungut juga disetor ke Pemprov Maluku.

Merasa diintimidasi pemerintah, puluhan pedagang kemudian me­ngadukan masalah ini ke DPRD Maluku untuk dicarikan solusi.

Kehadiran para pedagang ke kantor dewan ini diterima Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw bersama de­ngan anggota komisi, Selasa (30/5).

Baca Juga: Dewan Kecam Pemprov tak Alokasi Anggaran Bencana

Usai pertemuan RR sapaan akrab Richard Rahakbauw kepada war­tawan mengaku kalau waktu yang diberikan oleh Pemprov Maluku terlalu singkat.

“Dalam pertemuan itu, kami tahu mereka (pedagang) diperintahkan segera mengosongkan bangunan ruko dengan waktu 12 hari kedepan,” jelas Rahakbauw.

Untuk itu dirinya balik meng­ancam Pemerintah Provinsi Maluku maupun penyelola roko PT Bumi Perkasa Timur untuk tidak melaku­kan gerakan apapun kepada peda­gang.

“Kami minta Pemprov tidak boleh melakukan gerakan apapun kepada pedagang di Pasar Mardika,” an­camnya.

Guna menyelesaikan permasa­lahan di Pasar Mardika antara pemerintah dengan pedagang telah telah berlangsung sejak lama, DPRD  kemudian membentuk panitia khusus.

Pansus Pasar Mardika kini telah bekerja, untuk itu menurutnya Pemprov Maluku harus menunggu putusan yang nantinya diputuskan oleh pansus.

“Artinya, sebelum adanya ke­putusan Pansus, Pemerintah Pro­vinsi Maluku termasuk PT Bumi Perkasa Timur tidak boleh melaku­kan tindakan apapun, termasuk mengusir pedagang yang menempati ruko Mardika,” terangnya.

“Setelah ini kita akan minta Pim­pinan DPRD untuk menyurati Pem­prov agar sementara jangan dila­kukan tindakan sebelum Pansus memutuskan masalah ini,” jelasnya.

Ia menambahkan persoalan yang terjadi di Pasar Mardika cukup ba­nyak dan membutuhkan kesepa­katan bersama soal pengelolaan Pasar Mardika.

“Ini perlu dilakukan secara terarah guna mendatangkan pendapatan bagi daerah,” urainya. (S-20)