PERUSAHAAN Daerah Air Minum (PDAM), akhirnya menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon untuk menuntaskan tunggakan air masyarakat Kota Ambon yang selama ini telah menjadi piutang perusahaan.

Kerjasama itu dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU), yang ditandatangani di Ruang Rapat Wakil Wali Kota Ambon, Rabu (19/10).

Penandatangan itu dilakukan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dian Fris Nalle dan Penjabat Walikota, Bodewin Wattimena yang didampingi Plt. Direktur PDAM, Rulien Purmiasa.

Dalam sambutannya Wattimena mengatakan, bentuk kerjasamanya adalah, pihak Kejari Ambon, membantu Pemkot, untuk menyelesaian persoalan piutang. Yang mana

dari hasil pemeriksaan auditor, telah ditetapkan sebagai hutang pihak ketiga yang harus terus ditagih dan dilunasi.

Baca Juga: Delapan Embung Dibangun di KKT

“Hal ini tentu mempengaruhi kinerja PDAM, oleh sebab itu, penandatangan MoU yang dituangkan di dalam SKK ini perlu dilakukan, dengan harapan, persoalan ini cepat selesai tanpa kendala. Dan saya berharap kerjasama ini tidak hanya sebatas ini saja, tetapi akan terus ditingkatkan, dengan program lainnya,”tutur Wattimena.

Pada kesempatan itu, Kejari juga menambahkan, perjanjian ini tentu akan ditindak lanjuti. Pihaknya juga menyampaikan terima kasih, karena dipercayakan untuk membantu Pemkot Ambon.

“Kita akan lakukan berbagai  pendekatanh terkait dengan tunggakan masyarakat itu, agar masyarakat bersedia untuk membayar hutang-hutang mereka terhadap PDAM,”jelasnya. (S-25)