AMBON, Siwalimanews – Kepala Dinas Perikanan Kota Ambon, Steven Patty mengakui sampai seka­rang pihaknya belum menerima surat permintaan pemindahan pengelolaan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Eri dari Pemprov Maluku.

“Terkait dengan surat Pemprov Ma­luku, sampai sekarang kita belum per­nah  terima,” ungkapnya melalui pesan Whats App kepada Siwalima, Jumat (23/10).

Ia mengaku jika surat itu sudah dite­rima pihaknya, tentu akan mmepelajari untuk kemudian koordinasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan.

Untuk diketahui, Pemkot Ambon sampai sekarang belum menyerahkan pengelo­laan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI)  di Dusun Eri ke Pemprov Maluku.

Olehnya Dinas Kelautan dan Perika­nan Maluku segera menyurati kembali Pemkot Ambon. “Kita sementara menyu­sun suratnya, dan dikirim ke Pemkot Ambon terkait keberadaan PPI Eri yang belum juga diserahkan pengelolaannya ke Pemprov Maluku,” kata Kadis Ke­lautan dan Perikanan Maluku Abdul Ha­ris ketika dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (7/10).

Baca Juga: HUT ke-68, Kapolri Minta Bhayangkari Jadi Teladan

Menurutnya surat yang dikirim kali ini untuk kesekian kalinya ke Pemkot Ambon termasuk pendekatan. Karena belum diserahkan, kita surati lagi Pemkot Ambon,” ujarnya.

Selain Pemkot Ambon, Pemerintah Ka­bupaten Maluku Tengah juga akan di su­rati dengan hal yang sama untuk meminta diserahkan pengelolaan PPI Dusun Amahai. “Surat kita kirim bersamaan, baik Pemkot Ambon maupun pemda Kabupaten Maluku Tengah, agar mereka segera me­nyerahkan pengelolaan ke kita,” jelasnya.

Ditanya soal kapan dirinya mengaku akan dilakukan secepatnya karena aturan mengatur pengelolaan PPI bukan lagi di tangan pemkot dan pemda kabupaten tetapi telah dialihkan ke provinsi. “Kan sudah dialihkan sesuai dengan UU Nomor 23 tentang pemerintah daerah, olehnya harus diserahkan,” tandasnya. (Mg-6)