AMBON, Siwalimanews – Ketua Yayasan Kesehatan GPM Elviana Pattiasina mengaku, tidak mengetahui adanya surat dari yayasan tertanggal 7 Juli 2022 dengan Nomor:34/YANKES-GPM/07/2022 yang ditandatangani Wakil Ketua Yayasan Kesehatan GPM A Saimima dan Sekretaris Pendeta H M I Wamese/L,

Pasalnya kata Pattiasina, surat tersebut dikeluarkan tanpa sepengetahuan dirinya sebagai Ketua Yayasan Kesehatan GPM.

“Saya tidak tahu soal surat itu. Saya kaget juga ada surat itu. Surat itu ditandatangani oleh Wakil Ketua dan Sekretaris,” ucap Pattiasina saat dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya, Jumat (15/7).

Pertanyakan

Sementara itu, Kuasa Hukum Serikat Pekerja RS Sumber Hidup/GPM, Jopie S Nasarany mempertanyakan dasar dari surat Yayasan Kesehatan GPM dengan Nomor 34/YANKES-GPM/07/2022 yang ditujukan ke Dinkes Kota Ambon maupun Maluku serta ke seluruh rumah sakit di Kota Ambon.

Baca Juga: Digugat Karyawan, Yayasan Kesehatan GPM Surati Dinkes

Untuk itu, sebagai kuasa hukum, pihaknya juga telah menyurati Dinas Kesehatan Kota dan Provinsi Maluku serta menyampaikannya tembusan ke seluruh rumah sakit yang ada di Kota Ambon, untuk mengklarifikasi, sekaligus mengkanter surat yang dilayangkan sebelumnya oleh pihak Yayasan Kesehatan GPM.

“Terkait surat itu, kami sebagai kuasa hukum dari pegawai RS GPM, telah mslakukan klarifikasi ke Dinas Kesehatan dengan tembusan ke seluruh rumah sakit,” jelas Nasarani kepada Siwalimanews di Ambon, Jumat (15/7).

Inti dari klarifikasi yang dilakukan kata Nasarany, dimana pihaknya menjelaskan bahwa, proses hukum yang sementara berjalan ini, adalah ansi menyangkut hak-hak karyawan, dimana gugatan ini muncul karena proses mediasi di Disnakertrans Kota Ambon tidak ada titik temunya, sehingga pihak Disnakertrans mengeluarkan risalah dan anjuran.

Itulah yang menjadi syarat formal untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial, terkait perselisihan hubungan industrial. Bahkan terkait dengan anjuran itu, ada tenggang waktu 10 hari untuk pihak sebelah mengajukan sanggahan, jika tidak, maka satu pihak punya hak untuk mengajukan gugatan.

“Dengan itu, kita mengajukan gugatan untuk memperjuangkan hak karyawan yang belum terealisasi, sehingga terkait surat itu, kami sebagai kuasa hukum menilai, ini tindakan kesewenangan yang dilakukan oleh pihak yayasan. Dalam artian bahwa, pihak yayasan tidak punya kewenangan untuk membatasi hak hidup atau berusaha untuk mencari pekerjaan, karena ini hak asasi seseorang,” tandasnya.

Oleh sebab itu, lewat surat klarifikasi tersebut, lanjut Nasarani, pihaknya meminta kepada Dinas Kesehatan Kota maupun Maluku, agar tidak menindaklanjuti surat dari Yayasan Kesehatan GPM tersebut. (S-25)