AMBON, Siwalimanews – Pasar Hitu terbakar dan api menghabiskan 14 kios Jumat (6/3), sekitar pukul 04.30 WIT. Tidak ada korban jiwa, tapi dua orang mengalami luka bakar yang cukup parah yakni Jafar Ruhunussa dan Abdurahman Waulath, warga Hitu Kecamatan Leihitu, Kabupaten Mal­teng.

Beruntung warga melarikan me­reka secepatnya ke rumah sakit guna mendapatkan pertolongan medis. Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulai Lease, Iptu Julkisno Kaisupy menjelaskan, berdasarkan informasi yang dihim­pun dari saksi-saksi di lokasi keba­karan, peristiwa itu diketahui oleh Hamading Pelu yang sementara memancing di laut sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Asyik memancing, saksi melihat kobaran api yang membesar dari salah satu ruko milik warga. “Dari keterangan saksi titik api berasal dari ruko milik Sahud Johan, ketika melihat titik api saksi dan tiga re­kannya yang sementara memancing menuju ke arah kebakaran dan memadamkan api,” jelas Kaisupy.

Namun, kata Kaisupy, karena kondisi angin yang kencang mem­buat api sulit dipadamkan dan merembet dengan cepat.

Saksi dan rekannya yang mengalami kesulitan kemudian mencari perto­longan warga. Adanya bantuan juga tidak membuat api berhasil dijinakan. Sekitar pukul 07.00 WIT, tiga unit mobil Pemadam Kebakaran milik Pemkot Ambon yang di kawal oleh satu regu PRC, tiba di TKP dan langsung membantu melakukan tindakan pemadaman titik-titik api yang masih menyala. Api baru bisa dipadamkan sekitar pukul 08.00 WIT.

Baca Juga: Eksekusi Lahan di Waai Ricuh, Dua Polisi Luka

“Dari kejadian tersebut selain lapak yang terbakar, ada dua korban yang saat kejadian berada di dalam ruko. Keduanya berhasil selamat, namun mengalami luka bakar serius sehingga di larikan ke Rumah Sakit Hative Kecil (Otto Kyuk) untuk mendapat perawatan medis,” tuturnya.

Menurutnya, penyebab keba­karan sendiri belum dapat dipastikan begitupun total kerugian yang dialami masyarakat dalam musibah kebakaran tersebut.

“Penyebab kebakaran masih diselidiki, kalau untuk kerugian belum bisa di pastikan sebab masih dalam pendataan kerugian,” pung­kas Kaisupy. (S-32)