AMBON, Siwalimanews –  Pembentukan Panitia Khusus guna mengusut tuntas persolaan Pasar Mardika menunggu pengesahan paripurna DPRD Maluku.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku Richard Rahakbauw mengaku, proses pembentukan pansus berdasarkan mekanisme DPRD, mestinya dimulai dengan masukan dari badan musyarawah dan konsultasi bersama pimpinan alat kelengkapan dewan.

“Dua tahapan ini telah dilakukan dan tinggal menunggu pengesahan paripurna DPRD untuk komposisinya diusulkan dari fraksi, tetapi pasti lebih banyak anggota dari Komisi III, karena persoalan Mardika ini kan kewenangannya di komisi III,” ungkap Rahakbauw kepada wartawan di DPRD, Senin (10/4).

Menurutnya, pansus yang nanti terbentuk akan mengusut sejumlah persoalan yang terjadi di Pasar Mardika seperti pungutan liar, pembangunan lapak di kawasan terminal, termasuk adanya aliran dana dari pasar yang mengalir ke pejabat pemerintah.

Persoalan pasar sangat pelik dan membutuhkan penanganan secara serius dari pemerintah, dan sebagai lembaga legislatif, DPRD harus mengambil kebijakan untuk mengusut tuntas. Nantinya pasca pengesahan paripurna, pansus akan mengundang pihak pemprov sebagai pemilik lahan dan ruko guna mendengarkan penjelasan terkait dengan keberadaan Pasar Mardika.

Baca Juga: Kinerja Nazaruddin Buruk, Sekda Janji Evaluasi

Selanjutnya, pansus akan mengundang pemerintah kota dan sejumlah pihak untuk mendapatkan penjelasan lebih rinci terkait dengan sejumlah persoalan di pasar guna didudukan dengan aturan perundang-undangan.

“Persoalan ini bukan saja pembangunan lapak, tetapi ada kerja sama yang dilakukan PT Bumi Perkasa Timur dengan Pemprov yang tidak mendapatkan persetujuan DPRD, maka kita harus lihat isi perjanjiannya,” tegas Rahakbauw.

Namun, sayangnya pemerintah provinsi hingga kini belum menyerahkan dokumen MoU dan PKS yang dilakukan bersama PT Bumi Perkasa Timur, padahal telah dimintakan langsung kepada Wakil Gubernur saat paripurna penyerahan LKPJ tahun 2022 kemarin.

Selain itu, masalah perjanjian kerja sama antara pemkot dengan Pemprov Maluku tahun 1989 tentang Bagi Hasil Pengelolaan Pasar Mardika yang diserahkan kepada pemkot dengan kesepakatan 80 persen menjadi hak pemkot dan 20 persen harus diserahkan ke pemrov, tetapi sampai hari ini pemkot tidak memberikan hak pemprov.

Untuk itu Rahakbauw memastikan pansus yang terbentuk nantinya akan bekerja maksimal untuk menyelesaikan polemik ini dan dicarikan solusi, agar tidak ada keputusan yang merugikan pedagang maupun sopir angkot di pasar maupun terminal.

“Kalau soal waktu di tatib jelas, pansus itu bekerja untuk satu masa sidang, yakni tiga bulan kalau memang belum selesai, maka dapat diperpanjang, tapi kita usahakan untuk tuntaskan secepatnya agar tidak berlarut-larut,” pungkas Rahakbauw.(S-20)