Pansus Covid DPRD Kota Tolak Perpanjang PSBB
AMBON, Siwalimanews – Pansus Covid-19 DPRD Kota Ambon menolak Pemkot Ambon memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Ini kami sampaikan berdasarkan rapat evaluasi bersama dengan Tim Pansus bersama dengan Gugus Tugas Kota Ambon. Dimana, penetapan PSBB sangat berdampak sosial bagi masyarakat yakni terjadi aksi demo dimana-mana dan dinilai sangat menggangu aktivitas sehari-hari,” tandas Ketua Pansus Penanganan Covid-19 DPRD Kota Ambon, Johny Wattimena dalam keterangan persnya kepada wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya, Kamis (2/7).
Menurutnya, Pansus DPRD menginginkan Walikota Ambon untuk mempertimbangkan atau mencabut kelanjutan PSBB yang akan berakhir pada 5 Juli nanti. Pasalnya dampak ekonomi yang terjadi di masyarakat sangat besar karena perputaran ekonomi tidak berjalan dengan baik sebab adanya pembatasan pada usaha-usaha, dan sangat berpengaruh pada PAD Kota Ambon yang mengalami penurunan.
Selain itu, dampak dari PSBB ini juga terjadi pada kesehatan, dimana masyarakat yang sakit cenderung memilih dirumah ketimbang ke rumah sakit atau puskesmas. Oleh karena itu, pansus telah menyusun rancangan rekomendasi yang akan disampaikan ke Ketua DPRD Kota Ambon dan selanjutnya diteruskan kepada walikota.
“Rekomendasi pansus yang akan dismapaikan diantaranya; pansus berkeinginan agar Perwali Nomor 18 Tahun 2020 dicabut dan kita mengusulkan melakukan peraturan baru dengan memperhatikan kepentingan masyarakat, seperti new normal atau PSBB transisi. Jadi, ada aturan dari Pemerintah Kota Ambon untuk tetap memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tetapi aktivitas masyarakat ada dalam protap kesehatan,” ujarnya.
Baca Juga: HUT Bhayangkara ke-74 Berlangsung HikmatSelain itu, kompensasi dari seluruh pemberlakukan PSBB ini harus dilakukan oleh Pemkot Ambon.
Ditempat yang sama Koordinator Pansus Covid-19 DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono menambahkan, keputusan pansus dalam rekomendasi yang akan disampaikan kepada walikota merupakan hal yang produktif terkait dengan pencabutan Perwali Nomor.18 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan PSBB di Kota Ambon.
“Masa pemberlakukan PSBB selama ini membuat kericuhan dimana masyarakat mengeluh, berteriak dan mendesak sehingga ini merupakan respon positif yang kami terima di lembaga ini,” ujarnya.
Baginya, kepentingan wakil rakyat ketika peraturan itu berlaku tidak merugikan rakyat baik dari sisi ekonomi dan sosial.
“Dengan demikian rekomendasi pansus akan menjadi rekomendasi DPRD kepada Pemkot untuk mengevaluasi apakah PSBB ini berlanjut atau tidak. Karena, buat kami penerapan PKM sebenarnya sudah baik dan ada batasan waktu. Sedangkan, PSBB mau berjalan sampai kapanpun juga tetapi dampak-dampaknya harus diintervensi oleh pemerintah,” jelasnya.
Secara fakta dilapangan kata Rustam, pemberlakukan PSBB tidak ada satupun intervensi dari pemerintah terhadap dampak yang diterima masyarakat.
“Kami minta Tim Gustu Covid-19 Kota Ambon untuk dapat kaji kembali PSBB ini sesuai dengan rekomendasi yang ditetapkan dari pansus dan disetujui DPRD,” tuturnya.
Pada kesmepatan itu, Rustam juga minta kepada Pemkot Ambon apabila PSBB berlanjut harus ada kompensasi-kompensasi serta intervensi yang harus diberikan kepada masyarakat. (Mg-5)
Tinggalkan Balasan