AMBON, Siwalimanews – Ketua Panitia Pemilihan Rektor, Jantje Tjibtabudy mengatakan, pihaknya telah bekerja secara profesional sesuai dengan aturan terkait pengangkatan pimpinan perguruan tinggi negeri.

Tjibtabudy membantah, jika mengetahui adanya surat Dirjen Pendidikan Tinggi terkait dengan meminta Rektor Unpatti memberikan sanksi kepada Wenno terkait dengan karya ilmiah pada beberapa jurnal yang diduga plagiat.

Menurutnya, pada saat verifikasi hingga masa sanggah tidak ada satu pun dosen atau anggota senat yang mengajukan keberatan terkait dengan kelima calon rektor tersebut.

“Pasca berita itu saya langsung dikontak oleh Dirjen untuk meminta klarifikasi dan saja jawab saat verifikasi ada yang mengajukan keberatan, lalu Dirjen mengatakan kalau bapak tidak salah,” tegas Tjibtabudy, kepada wartawan, di ruang kerjanya, Jumat (18/8).

Tjibtabudy menegaskan, panitia telah menyerahkan hasil verifikasi bakal calon rektor kepada senat sehingga tahapan selanjutnya menjadi kewenangan senat.

Baca Juga: Copot Kadis PU, Gubernur Dituding  Langgar Aturan

Terpisah, Ketua Senat Unpatti, Salmon Nirahua juga mengaku tidak mengetahui terkait dengan surat Dirjen Dikti yang meminta Unpatti membuktikan kualitas karya, keabsahan dan keaslian jurnal Izaak Wenno.

“Saya tidak mengetahui terkait surat itu, makanya kita sudah surati Kementerian untuk meminta penjelasan terkait persoalan tersebut,” ujar Nirahua kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (18/8).

Nirahua pun enggan mengomentari lebih jauh terkait dengan persoalan isu plagiat salah satu calon rektor dengan alasan menyangkut substansi masalah.

Sebelumnya diberitakan, Senat Unpatti dan panitia pemilihan rektor diminta menggugurkan Izaak Hendrik Wenno dari bursa pemilihan Rektor Unpatti. Pasalnya, Wenno diduga kuat melakukan perbuatan yang mencoreng statusnya sebagai akademisi dengan melakukan plagiat dalam proses pengusulan guru besar pad tahun 2012 lalu.

Mantan Dekan Fakultas Hukum Unpatti, George Leasa kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (17/8) menjelaskan, sebagai pihak yang pernah berjuang untuk kemajuan Unpatti maka calon rektor kedepan betul-betul bersih dari berbagai persoalan unsur plagiasi.

“Persoalannya semua ada pada Panitia atau tim seleksi, sudah jujurkah untuk mengungkapkan bahwa semua calon rektor telah memenuhi persyaratan seperti ditentukan,” ujar Leassa.

Dikatakan, Panitia Pemilihan Rektor semestinya sejak awal melakukan penelitian dengan baik terhadap syarat-syarat menjadi calon rektor yang disampaikan oleh para calon sebab jika tidak maka dampaknya terhadap universitas akan sangat besar.

Calon rektor Unpatti kata Leassa harus memiliki kejujuran dalam setiap jenjang untuk mendapatkan gelar akademik termasuk guru besar.

“Intinya syarat plagiat ini harus diteliti dan dikaji secara baik, jangan sampai disepelekan untuk kepentingan tertentu sebab kedepan bila fakta ini terungkap ke publik maka akan sangat mempermalukan Unpatti.

Sementara itu, Mantan Rektor Unpatti Thomas Pentury membenarkan jika dirinya pernah memberikan sanksi kepada Izaak Hendrik Wenno terkait dengan perbuatan plagiat.

Menurut Pentury, saat menjadi rektor Unpatti terdapat beberapa orang yang mengusulkan guru besar ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dalam proses pengusulan guru besar tersebut kata Pentury menurut penilaian tim pada Dirjen Pendidikan Tinggi di Jakarta ternyata ada unsur plagiasi dalam dokumen yang diusulkan.

“Itu bukan Pa Izaak Wenno saja tetapi ada beberapa orang dan kemudian surat dari direktorat itu meminta rektor memberikan sanksi kepada mereka,” ungkap Pentury melalui telepon selulernya kepada Siwalima, Rabu (16/8) kemarin.

Terhadap surat Dirjen Dikti itu, pihaknya langsung mengeluarkan surat perihal pemberian sanksi kepada Izaak Wenno sebab sanksi diberikan oleh Rektor.

“Jadi saat itu pemberian sanksi supaya mereka bisa cepat berproses untuk mendapatkan gelar guru besar. Itu sebetulnya baik tapi proses pemberian sanksi dalam kerangka pembinaan dan bisa mempercepat proses pengusulan guru besar,” ujar Pentury.

Tetapi belakangan diantara mereka yang saat itu dijatuhi sanksi ada yang mengikuti pemilihan rektor itu menjadi persoalan, apalagi ada syarat jika ingin menjadi rektor atau dekan tidak boleh melakukan plagiat.

Pentury pun menyayangkan jika Izaak Wenno menyangkal tidak pernah melakukan plagiat, sebab surat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah diterima dirinya bahkan telah dijatuhi sanksi.

“Kalau menandatangani surat pernyataan saya menyatakan tidak pernah melakukan plagiat, tapi kalau ada bukti bahwa surat Sanksi artinya anda membohongi publik dan diri sendiri sebab bahwa anda pernah diberikan sanksi tapi tidak pernah memikirkan kalau sanksi itu berdampak,” jelasnya.

Mantan Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI ini pun Izaak Wenno mestinya bersyukur dengan gelar yang disandang tetapi jika memaksakan diri untuk menandatangani dokumen pernyataan tidak pernah plagiat artinya membohongi diri sendiri dan publik.

“Jadi itu bukan saja Izaak Wenno tetapi ada beberapa orang. Tapi yang pasti saya pernah berikan sanksi kepada yang bersangkutan,” tegasnya.(S-20).