AMBON, Siwalimanews – Saat pelaksanaan karnaval Santa Claus, pihak pelaksana harus menyurati Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Ambon.

Koordinator Fasilitas Umum Satgas Covid-19 Kota Ambon, Richard Luhukay mengatakan, panitia tetap harus menyurati pihaknya agar diijinkan karena ada beberapa persyaratan yang perlu ditaati. Yang tentunya, berkaitan dengan protokol kesehatan, dengan tujuan agar tidak menimbulkan klaster baru.

“Pada dasarnya Ketua Satuan Tugas Covid-19 yakni walikota juga mendukung pelaksanaan kegiatan dimaksud. Namun ada beberapa hal yang harus ditaati dan dipatuhi pihak penyelenggara, yang pertama tentunya setiap penyelenggara kegiatan santa claus harus wajib menyurati satgas Covid-19 Kota Ambon, terkait dengan permohonan rekomendasi,” ungkap Luhukay, kepada wartawan, di halaman parkiran Balai Kota Ambon, Rabu (17/11).

Diakui Luhukay, guna berupaya pesan ini sampai ke masyarakat pihaknya telah melakukan rapat bersama dengan para pimpinan Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku, Daerah Kota Ambon. Dengan tujuan agar tersampaikan ke tingkat ranting. Dan pada saat pelaksanaan, akan sesuai dengan kriteria yang di tetapkan oleh pemerintah melalui tim satgas Covid-19.

“Hari ini (red) kemarin tim kami sudah berdiskusi memanggil langsung pihak-pihak terkait dalam hal ini pihak penyelenggara semacam pimpinan-pimpinan AMGPM daerah kota dan yang lainnya, untuk sama-sama nanti meneruskan kesepakatan kami dan informasi ini sampai ke tingkat ranting dan cabang dan ini juga kami sampaikan buat masyarakat atau komunitas-konunitas yang biasanya menyelenggarakan kegiatan ini,” ulasnya.

Baca Juga: Kejati Maluku – Lanud  Pattimura Tanda Tangan MoU

Lanjutnya, selain surat permohonan yang menjadi syarat utama. Namun, ada juga syarat lainnya yakni, hal-hal teknis yang perlu disepakati dan menjadi panduan bagi pelaksana kegiatan.

“Selain memadukan permohonan kegiatan pada satgas, nantinya dengan ada rekomendasi itu kegiatan ini dapat berlangsung dengan waktu pelaksanaan itu dibatasi dari pukul 08.00 pagi sampai 20.00 WIT,” ungkapnya.

Kedua, lanjut Luhukay kendaraan pendukung harus mentaati protokol kesehatan baik itu menggunakan kendaraan roda dua atau roda empat.

“Kendaraan wajib dideinfektan, supaya aman. Semua pendukung wajib menggunakan masker, ada batasan kapasitas terhadap kendaraan. Untuk rida empat tertutup kapasitas hanya enam orang, untuk pick-up empat orang di belakang, dua di depan,” terangnya.

Tambahnya, apabila ada yang melanggar aturan tersebut maka akan ditindaki. “Setiap pelaksana yang mendapat ijin dari satgas akan mendapatkan stiker. Apabila tang tidak mendapatkan stiker penanda disetujui oleh satgas maka akan ditindaki oleh satgas,” katanya.

Dirinya berharap melalui kegiatan dimaksud tak menimbulkan kehadiran masa yang tentunya dapat menim­bulkan klaster baru. (S-52)