AMBON, Siwalimanews – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Maluku menghimbau masyarakat di Maluku, untuk senantiasa menjaga dan merawat uang Rupiah dengan baik agar uang Rupiah layak edar di masyarakat.

Menurut Deputi Perwakilan BI Maluku, One Yusril Fikar, uang yang layak edar akan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengenali keaslian uang rupiah.

“Untuk itu, masyarakat agar senantiasa menjaga dan merawat rupiah  melalui metode 5 Jangan: Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi,” ajak Yusril, Rabu (17/11).

BI mengingatkan, sesuai amanat Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang untuk merusak, memotong, menghancurkan, atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehor­matan Rupiah sebagai simbol negara. Sanksi atas pelanggaran ketentuan tersebut adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah)

Sementara kata Yusril, untuk memastikan mengenai keaslian uang Rupiah kertas, salah satu cara yang mudah untuk dilakukan adalah dengan metode 3D (dilihat, diraba, diterawang).

Baca Juga: Vaksinasi Masyarakat Digelar Door to Door

“Baik metode 3D maupun metode lain untuk mengenali keaslian uang, seperti menggunakan alat bantu berupa lampu UV dan kaca pembesar, memerlukan fisik uang kertas secara langsung dan tidak dapat dilakukan hanya melalui foto atau gambar,” tegasnya.

Apabila masyarakat menemukan indikasi adanya pemalsuan terhadap uang Rupiah, masyarakat dapat mendatangi Kantor Bank Indonesia untuk memastikan keaslian uang rupiah. (S-50)