Pangkas DAK Jalan, Afifuddin Dorong Komisi Temui Presiden
AMBON, Siwalimanews – Merespon Kebijakan Kementerian Keuangan yang memangkas Dana Alokasi Khusus Bidang Jalan dari Rp399.600.000.000 menjadi Rp16.000.000.000, maka Sekretaris Komisi III DPRD Maluku Rovik Akbar Afifuddin, mendorong agar komisi langsung menemui Presiden Joko Widodo terkait persoalan ini.
Jika kebijakan Kementerian Keuangan seperti ini kata Rovik, maka sangat disasalkan, karena itu perlu ada gerakan ke pemerintah pusat agar Maluku lebih diperhatikan soal pembagian anggaran ke daerah.
“Jadi kita akan komunikasi dengan pimpinan dewan untuk menyampaikan hasil ini agar ada langkah-langkah untuk kita. Saya kira harus ada gerakan yang lebih besar yang harus dilakukan,” ujar Afifuddin, kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Jumat (21/1).
Menurutnya, alasan Dirjen Dana Transfer Khusus Purwanto, jika perhatian pemerintah pusat kepada Maluku sangatlah tinggi dan itu ditunjukan pada tahun 2020, dimana Maluku mendapat dana pinjaman PEN sebesar Rp700 miliar sangatlah tidak rasional.
“Kalau mereka katakan bahwa perhatian pempus diantaranya dengan mengalokasikan pinjaman PEN sebesar Rp700 miliar kepada kita karena situasi pandemi ini, lalu keuangan negara yang berkurang dan sebagainya. Itu logika mereka kepada kita? Sekarang kalau logika kita ke mereka, bahwa jika keuangan negara dalam keadaan tidak stabil mengapa pempus bisa berikan pinjaman uang ke daerah? Ini kan lucu. Ini pinjaman dan akan dikembalikan,” kesal Afifuddin.
Baca Juga: 14 Narapidana Peroleh Asimilasi RumahAfifudin turut mempertanyakan indikator dan indeks yang digunakan Kemenkeu, sehingga Maluku hanya mendapat Rp16 miliar dari Rp400 miliar, sebagaimana yang diusulkan dalam DAK 2022, sebab oleh Bappenas, usulan tersebut sudah disetujui, tetapi sampai di Kementrian Keuangan berubah drastis.
Karena itu, Komisi III akan fokus memperjuangkan Maluku, salah satunya dengan menemui Presiden atau siapa yang memiliki kewenangan yang lebih tinggi, terkait dengan masalah ini termasuk masalah moratorium otonomi baru dilepaskan, sehingga kita bisa memekarkan empat hingga lima kabupaten baru, sehingga kita tidak sulit seperti ini. (S-50)
Tinggalkan Balasan