Palsukan Dokumen Kredit, Nasabah Polisikan Bank Maluku Cabang Masohi
MASOHI, Siwalimanews – Diduga palsukan dokumen kredit, Bank Maluku Cabang Masohi dilaporkan ke polisi oleh nasabahnya, Pieter Pesireron dan istri. Pasangan suami istri yang adalah nasabah bank plat merah itu merasa dirugikan lantaran diklaim pihak bank mengambil kredit sebesar Rp 17 juta.
Pesireron menuturkan, Bank Maluku Cabang Masohi diduga menyalurkan kredit dengan jalan memalsukan dokumen pihaknya. Cilakanya dana segar dengan nilai puluhan juta rupiah tetap cair dengan dokumen aspal.
“Kami sudah melayangkan laporan resmi siang tadi ke Mapolres Malteng dan diterima pihak polres untuk selanjutnya disampaikan ke Kapolres. Ini kejahatan yang merugikan kami. Karenanya, kami harus mencari perlindungan hukum atas praktek itu,” tandas Pesireron kepada Siwalima di Masohi, Selasa (21/9).
Diungkapkan, dokumen pribadi berupa Surat Keputusan (SK) CPNS istrinya (SL) menjadi Pengawai Negeri dijadikan dasar pengajuan kredit oleh pihak lain di Bank Maluku Cabang Masohi, tanpa sepengetahuan mereka. Ironisnya dokumen aspal itu diterima dan disetujui oleh pihak Bank Maluku dan dana kredit cair.
“Saya merasa sangat dirugikan karena ulah managemen Bank Maluku. Istri saya tidak pernah mengurus kredit di bank tersebut, tapi tiba-tiba sudah menjadi nasabah kredit.17 juta uang bank tidak pernah kita nikmati, tapi sejak bulan ini kita harus menanggung angsuran untuk kredit tersebut,” urai Pesireron.
Baca Juga: Nasdem Tetap Bela KadernyaIa menduga kejahatan ini tidak murni peran oknum pegawai Bank Maluku. Ada pihak lain diluar managemen Bank Maluku yang kemudian bekerja sama hingga terjadinya kejahatan perbankan tersebut.
Dikatakan selain istrinya SL, kasus serupa juga terjadi dengan nilai Rp 60 juta. Dimana management Bank Maluku Cabang Masohi juga menerima SK copy tanpa sepengetahuan pemilik dokumen SK CPNS, dana kredit juga dicairkan pihak bank.
“Jadi kasus ini juga menimpa salah satu rekan kerja istri saya, nilainya Rp 60 juta. Dana ini cair per Juli 2021 lalu, sedangkan istri saya itu 3 Agustus lalu. Ini kan kejahatan. Masa pihak bank bisa memproses dana kredit yang sama sekali tidak pernah diajukan pemilik dokumen SK CPNS. Bagi kami ini pelanggaran hukum dan mereka harus bertanggungjawab,” tandasnya.(S-36)
Tinggalkan Balasan