MASOHI, Siwalimanews – Diduga palsukan do­kumen kredit, Bank Ma­luku Cabang Masohi dilaporkan ke polisi oleh nasabahnya, Pieter Pe­si­reron dan istri. Pasa­ngan suami istri yang adalah nasabah bank plat merah itu merasa dirugikan lantaran diklaim pihak bank mengambil kredit sebesar Rp 17 juta.

Pesireron menutur­kan, Bank Maluku Ca­bang Masohi diduga menyalurkan kredit de­ngan jalan memalsukan dokumen pihaknya. Cilakanya dana segar dengan nilai puluhan juta rupiah tetap cair dengan dokumen aspal.

“Kami sudah melayangkan laporan resmi siang tadi ke Mapolres Malteng dan dite­rima pihak polres untuk selanjutnya disampaikan ke Kapolres. Ini kejahatan yang meru­gikan kami. Karenanya, kami harus mencari perlindungan hukum atas praktek itu,” tandas Pesireron ke­pada Siwalima di Masohi, Selasa (21/9).

Diungkapkan, dokumen pribadi berupa Surat Keputusan (SK) CPNS istrinya (SL) menjadi Pengawai Negeri dijadikan dasar pengajuan kredit oleh pihak lain di Bank Maluku Cabang Masohi, tanpa sepengeta­huan mereka. Ironisnya dokumen aspal itu diterima dan disetujui oleh pihak Bank Maluku dan dana kredit cair.

“Saya merasa sangat dirugikan karena ulah managemen Bank Ma­luku. Istri saya tidak pernah mengurus kredit di bank tersebut, tapi tiba-tiba sudah menjadi nasabah kredit.17 juta uang bank tidak pernah kita nikmati, tapi sejak bulan ini kita harus menanggung angsuran untuk kredit tersebut,” urai Pesireron.

Baca Juga: Nasdem Tetap Bela Kadernya

Ia menduga kejahatan ini tidak murni peran oknum pegawai Bank Maluku. Ada pihak lain diluar mana­gemen Bank Maluku yang kemudian bekerja sama hingga terjadinya kejahatan perbankan tersebut.

Dikatakan selain istrinya SL, kasus serupa juga terjadi dengan nilai Rp 60 juta. Dimana management Bank Maluku Cabang Masohi juga menerima SK copy tanpa sepe­ngetahuan pemilik dokumen SK CPNS, dana kredit juga dicairkan pihak bank.

“Jadi kasus ini juga menimpa salah satu rekan kerja istri saya, nilainya Rp 60 juta. Dana ini cair per Juli 2021 lalu, sedangkan istri saya itu 3 Agustus lalu. Ini kan kejahatan. Masa pihak bank bisa memproses dana kredit yang sama sekali tidak pernah diajukan pemilik dokumen SK CPNS. Bagi kami ini pelanggaran hukum dan mereka harus bertang­gungjawab,” tandasnya.(S-36)