NAMLEA, Siwalimanews – ASISTEN III Sekda Kabupaten Buru, Drs H Mansur Mamulaty mewakili Bupati, membuka Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Buru dan Kecamatan se-Kabupaten Buru.

Rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing itu diselenggarakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Kemenkumham Wilayah Maluku, bertempat di Hotel Grand Sarah Namlea, Sabtu (21/09).

Rapat koordinasi Tim Pengawasan orang asing itu diikuti unsur TNI, Polri, BIN, Kesbang Linmas, dan para camat se Kabupaten Buru.

Bupati Ramly Ibrahim Umasugi SPI MM dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten III , menyampaikan menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat datang kepada segenap tamu dan undangan, serta terima dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas terselenggaranya kegiatan itu.

Mengutip sambutan tertulis itu, Asisten III menjelaskan, bahwa keberadaan orang atau warga negara asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak.

Baca Juga: Leleury: Momentum Perbaikan Kinerja Bidang Perhubungan

Dikauinya, kalau selama ini keberadaan orang asing rawan terhadap kasus-kasus seperti migrasi gelap dan traficking serta keberadaan narkoba lintas negara, sehingga harus ada pengawasan terhadap keberadaan mereka.

Oleh karena itu, koordinasi antara instansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi dalam hal pengawasan kegiatan orang asing di daerah sesuai dengan bidang tugas masing-masing mutlak dilakukan.

Untuk itu, bupati menyambut baik kehadiran tim prngawasan orang asing (timpora) di Kabupaten Buru sebagai wadah tukar-menukar informasi.

“Kita semua perlu bekerjasama untuk andil dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelanggaran WNA di negara kita.Untuk itu, sangat dihadapkan bagi kita semua yang hadir di sini untuk selanjutnya menginformasikan bagi masyarakat hal-hal yang berkaitan dengan keimigrasian,”ujarnya.

Disentil pula keberadaan Kantor Imigrasi Kelas I di Ambon yang berkomitmen untuk meningkatkan vakidasi kepada masyarakat, sehingga mudah dapat pelayanan keimigrasian.

“Semoga kegiatan ini berjalan lancar, bermanfaat bagi semua yang masing masing memegang prinsip pemerintah Indonesia dalam menerima keberadaan orang asing, yaitu prinsip menerima keberadaan WNA yang bermanfaat bagi bangsa dan negara yang dapat masuk ke negara kita,”tutup bupati dalam sambutan tertulisnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Imigrasi Kantor Kemenkumham Wilayah Maluku, Dr Yani Firdaus SH MH dalam sambutannya mengatakan, berlatar belakang ekonomi global dan regulasi kebutuhan birokrasi yang akan menimbulkan fenomenal orang keluar masuk orang-orang,  baik orang Indonesia maupun Warga Negara Asing (WNA) di wilayah RI, ini berarti akan menimbulkan tingkat kerawanan.

Diantaranya isue-isue TKI non prosedural. Begitu banyaknya pekerja migran Indonesia yang keluar secara ilegal.

Dan juga isue-isue WNA di wilayah Indonesia yang mengesampingkan atau melakukan pelanggaran izin tinggal, sehingga akan mengganggu ketertiban keamanan dan sosial di wilayah kita.

“Dan juga kita melakukan pembatasan izin tinggal yang dikeluarkan bagi orang asing di mana pandemi Covid 19 yang sudah melanda seluruh dunia,”sambung Yani Firdaus.

Lanjut Yani Firdaus, hal ihwal orang masuk ke Indonesia serta pengawasan, merupakan bagian dari keputusan bersama.Jadi bukan  saja urusan Kemenkumham, bukan saja urusan kantor imigrasi,  tetapi semua instansi terkait.

Karena kalau berpegang atau berpijak kepada perintah Presiden Nawacitanya, disebutkan bahwasanya negara hadir dalam pengawasan orang asing atau dalam mengamankan kedaulatan NKRI.

“Indonesia tidak takut terhadap keterbukaan yang kita hadapi. Keterbukaan terhadap kewaspadaan dan kewaspadaan terhadap idiologi lain yang mengancam idiologi bangsa kita,”tandas Yani.

Yang harus diketahui, lanjut Yani, menjadi kewajiban kita semua untuk meluruskan isue-isue terhadap berita di masyarakat yang mengganggu kestabilan nasional.”Tetap harus kuat dan kerjasama dalam menjaga kedaulatan negara berada pada pundak kita semua dan saya yakin dan percaya kita dapat melaksanakan dengan baik,”kata Yani. (S-31)