AMBON, Siwalimanews – Asosiasi Pengusaha Indonesia menudung Pemerintah Kota Ambon tidak adil kepada pengusaha terkait dengan pajak dan retribusi daerah.

Dalam penyusulan Ranperda retribusi, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lain, tidak melibatkan pengusaha dalam penyusunannya.

“Ranperda tersebut dinilai tak adil dan tak berpihak ke pengusaha karena beberapa pasal dalam ranperda tersebut bersifat menjerat para pengusaha, kesal Sekretaris Apindo Stev Palijama kepada wartawan di Ambon, Rabu (23/8).

Penyusunan dan perencanaan ranperda itu juga tudingnya tidak menyentuh pelaksana atau pengelolah pajak dalam hal ini Dinas Pengelolah Pajak dan Retribusi.

Dalam uji publik oleh Pansus DPRD Ambon yang melibatkan pengusaha ia menilai sejumlah klausul yang tidak bisa diterima.

Baca Juga: Walikota Ajak PWI Ungkap & Bedah Persoalan Daerah

“Kami pengusaha justru yang seolah menangung beban sementara pemerintah kota, OPD dan staf pengelolah pajak tidak diikat dengan aturan,” katanya.

Sejumlah pasal dalam ranperda yang dinilai tidak adil bagi pengusaha terdapat pada bab 5, pasal 96 terkait pemberian keringanan pengurangan dan pembebasan pajak.

Menurutnya ada sejumlah variabel yang ditetapkan dalam peraturan daerah bahwa walikota dapat memberikan keringanan pengurangan kepada wajib pajak.

Hal mana tertuang dalam Ranperda Bab V tentang pemberian keringanan pasal 96.  Sesuai pasal yang menerangkan, kondisi objek pajak atau objek retribusi yang dapat diberikan keringanan, pengurangan, pembayaran, meliputi pembebasan dan penundaan dalam keadaan dan selanjutnya.

“Seluruhnya terkesan membe­rikan keringanan kepada para pelaku usaha atau pengusaha itu hanya bersifat mayor atau kondisi-kondisi yang di luar kemampuan manusia,” ujarnya.

Di lapangan lanjutnya seringkali pengusaha ditekan oleh pihak oleh oknum yang mengatasnamakan pemerintah dalam penagihan pajak atau petugas pajak.

“Fakta yang sering terjadi, wajib pajak atau pelaku selalu ditekan oleh pihak  pemerintah dalaman ini petugas pajak dengan memberikan nilai-nilai yang tidak  benar atau bahkan ada kenaikan-kenaikan jumlah pembayaran pajak yang notabene ketika ditelusuri sehingga kadang tidak sesuai,” jelasnya.

Lanjut dijelaskannya, kesalahan dari petugas karena kelalaian tidak dapat dienakan sanksi berupa  pidana sebagai bagian dari isi ranperda ini.

Padahal harus ada seimbang, karena kejahatan terjadi bukan karena hanya wajib pajak yang tidak mau bayar atau lalai membayar tetapi juga bisa karena perbuatan petugas pajak.

“Ada koreksi juga di pasal 100. Kami menambahkan satu poin yaitu pada  poin ketiga dengan bunyi redasional hukumnya adalah bahwa petugas pajak yang dengan sengaja memal­sukan atau memberikan infor­masi yang tidak benar terkait daftar harga atau kewenangan ketentuan bahkan hak dari wajib pajak maka dipidana,” ucapnya. (S-26)