AMBON, Siwalimanews – Terdakwa narkoba Zhentry Samu-samu alias Entry (27) dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nita Tehuayo dalam persidangan  di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (24/4).

Dalam pembacaan tuntutan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Lucky Rombot Kalalo, didampingi Hamzah Kailul dan Philips Pangalila selaku hakim anggota, jaksa menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selain dituntut pidana penjara, Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 800 juta dan subsider enam bulan dalam kurungan sementara.

Sebelum disidangkan, pemuda Desa Amahusu, Kecamatan Nusaniwe itu tertangkap di Jalan dr. Tamaela, Kelurahan Urimessing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon pada Rabu, 20 November 2019 sekitar pukul 22.00 WIT.

Saat ditangkap, terdakwa memiliki  satu paket ganja yang diisi dalam plastik klem bening, dan tiga paket linting Ganja yang tersimpan dalam dos rokok gudang Garam.

Baca Juga: Penyidik Rampungkan Berkas Penganiaya Pemuda Tulehu

Penangkapan ini bermula saat polisi mendapat informasi, adanya transaksi narkoba di tempat parkiran depan Rumah Sakit Tentara (RST) Jalan. Dr. Tamaela, Kelurahan Urimesing Kota Ambon.

Setelah polisi menunggu sekitar 30 menit, terdakwa tiba di depan kampus PGSD Universitas Pattimura. Polisi langsung menghampirinya dan memegang tangan. terdakwa. Saat itu,  narkotika jenis ganja milik terdakwa jatuh dari tangan terdakwa di samping motor Elix Watimena, terdakwa  langsung mengambil dos rokok itu.

Saksi Felix Wattimena mengambil bungkusan rokok dan handpone dan memperlihatkan kepada terdakwa sambil bertanya apa isi dari bungkus rokok tersebut. Terdakwa mengakui bungkus rokok itu berisi ganja.

Terdakwa kemudian digiring ke Polda Maluku guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat pemeriksaan, terdakwa mengakui, mendapat ganja dari Rudolof Alex Pattiasina alias Opis. Sekitar pukul 12.00 wit, rekan saksi memberitahu soal penangkapan Opis melalui telepon.

Terdakwa mengaku membeli ganja tersebut untuk merayakan ulangtahun temannya yang bernama Buce. Rudolf Alex Pattiasina Alias Opis menjelaskan menjual ganja kepada terdakwa Entris Rabu 20 November 2019 sekitar pukul 17.30 Wit di jalan raya Depan kantor Entry.

Pada sidang yang dilakukan secara  online melalui sarana video conference dengan menggunakan aplikasi zoom itu, Majelis Hakim bersidang di ruang sidang pada Pengadilan Negeri Ambon,  Penuntut Umum bersidang di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Ambon. Sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Robbert Lesnussa bersidang di Rutan Kelas II A Ambon. (Mg-2)