AMBON, Siwalimanews – Rencana Penjabat Walikota Bodewin Wattimena mengotak-atik pejabat eselon II, III dan IV era eks Walikota Richard Louhenapessy ternyata masih menggantung.

Walikota berdalih, perombakan pejabat resim RL sapaan akrap eks walikota tersebut, belum mendapat restu dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

“Untuk pejabat eselon II sampai saat ini belum mendapat restu Men­dagri,” terang walikota kepada war­tawan di Balai Kota, Senin (10/4)

Sementara untuk perombakan pejabat administrator (eselon III) dan pengawas (eselon IV), orang nomor satu di Kota Ambon mengaku masih menunggu pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara.

“Untuk pelantikan pejabat eselon III dan IV sudah ada, tapi harus ada pertimbangan teknis BKN,” kilah­nya.

Baca Juga: Akademisi Soal Birokrasi tak Sesuai Kompetensi, Gubernur Jangan Asal

Guna memuluskan perombakan birokrasi, walikota telah mengutus kepala BKD untuk menghadap ke pusat.

“Nah itu yang sementara diurus oleh kepala BKD (perombakan biro­krasi). Kedua-duanya,” jelas­nya.

Ia mengalu sebenarnya sudah diagendakan dilakukan perombakan birokrasi pada Jumat, namun harus ditunda.

“Ada pemberitahuan bahwa harus ada pertimbangan teknis dari BKN, akhirnya kita unda pelantikan eselon III dan IV. Sedangkan eselon II tunggu ijin Mendagri,” ulangnya lagi.

Kantongi Rekomendasi

Sebelumnya diberitakan, Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattime­na dikabarkan telah menerima rekomendasi dari Kemendagri soal perombakan birokrasi di tubuh Pemkot Ambon.

Hal ini disampaikan Kepala BKDSDM Benny Selanno kepada wartawan di Balai Kota, Senin (13/3).

Dikatakan, pasca dirinya kembali dari Jakarta untuk mengkonfirmasi hal-hal yang berkaitan dengan rekomendasi tersebut, ia telah melaporkan kepada walikota.

“Jadi saya sudah laporkan ke pak wali, ada hal yang saya bisa bicarakan dalam kebijakan tertentu dan mana yang tidak boleh saya sampaikan, jadi nanti pak wali yang menyampaikan rekomendasinya seperti apa,” ujar Selanno.

Dikatakan proses mutasi, entah itu pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dari dan dalam jabatan butuh proses yang panjang dan dalam kaitanya dengan proses rotasi ini. Juga butuh waktu panjang karena harus menungguh rekomen­dasi atau persetujuan dari Menda­gri, harus ada pertimbangan kepe­gawaian dari Badan Kepegawaian Negara. (S-25)