AMBON, Siwalimanews – Sampai sekarang belum ada kepastian hukum tentang status keberadaan Negeri Samasuru, apakah masuk wilayah Administrasi Seram Bagian Barat atau Maluku Tengah.

Wilayah administrasi Negeri Samasuru berada tepat di ber­batasan dengan SBB dan Maluku Tengah.

“Sengketa tapal batal ini sangat merugikan masyarakat Samasuru karena tidak ada kejelasan status hukum masuk dalam wilayah admi­nistrasi SBB atau Malteng,” kata Pengacara Pembela Masyarakat Adat, Marsel Maspaitella, dalam rilisnya diterima Siwalima, Senin (10/4)

Ia mengaku sengketa tapal batas dua kabupaten, telah mengalami kerugian dalam pengakuan dan perlindungan kesatuan masyarakat hukum adat.

Berdasarkan perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang penetapan Negeri Samasuru sebagai kesatuan masyarakat hukum adat di Maluku Tengah. Tetapi, berdasarkan peralihan administrasi pemerintahan dari Kabupaten Maluku Tengah ke Kabupaten SBB sesuai P ermendagri nomor: 29 Tahun 2010, status kesatuan masyarakat hukum adat Samasuru tidak ada kejelasan apapun dari pemda SBB.

Baca Juga: Polsek Tutuk Tolu Sosialisasi Narkoba

“Saya mempertanyakan ke Sekda Alvin Tuasun dalam pertemuan dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara. Disitu saya mendesak pemda segera memperjelas status Samasuru,” pintanya.

Ia juga menuding Pemda SBB tidak melakukan validasi, identifikasi dan verifikasi terhadap Negeri Samasuru.

Dengan itu ia mendesak Pemda SBB agar secepatnya memperjelas status Negeri Samasuru.

“Bagi saya adalah kewajiban pemerintah untuk memperjelas status tersebut, jika tidak, saya akan ajukan gugatan ke pengadilan, untuk menuntut ganti rugi atas kerugian kesatuan masyarakat hukum adat Samasuru dengan menggugat Pemda SBB dan Malteng,” ancamnya. (S-25)