AMBON, Siwalimanews –  Pengakuan menge­jutkan keluar dari mulut kontraktor yang mengerjakan proyek yang dianggarkan tahun 2015 itu.

Sidang lanjutan dugaan korupsi proyek pembangu­nan pabrik es di Desa Moain dan Nuwewang,  mi­lik Dinas Kelautan dan Pe­rikanan Kabupaten Maluku Barat Daya masuk agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam sidang yang di­pimpin Hakim Christina Teteleptta di Pengadilan Tipikor Ambon Selasa (8/3), Semmy Theodorus selaku penyedia jasa dari CV Ber­kat yang juga terdakwa dalam kasus ini dihadirkan untuk dimintai keterangan.

Menariknya, dalam si­dang ini terungkap fakta baru keterlibatan mantan Bupati MBD dua periode Barnabas Orno.

Wakil Gubernur Maluku ini disebut-sebut menerima sejumlah uang dari proyek yang merugikan negara se­besar Rp 1.751.488.075, ber­dasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BP­KP Maluku ini.

Baca Juga: Eks Penjabat Bupati SBB Akui Teken Kwitansi Belanja 

Fakta ini terungkap sete­lah majelis hakim mencerca terdakwa Theodorus.

Diawal sidang, Theodorus sempat menyampaikan sejumlah statemen terkait aliran dana Rp.150 juta ke Orno.

Theodorus sempat berdalih uang tersebut diberikan menggunakan uang pribadinya dan tidak ada kaitan dengan anggaran proyek.

Hanya saja penyataan ini tidak langsung ditelan mentah-mentah oleh majelis hakim. Majelis Hakim kemudian membuka dan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang mana terdapat pengakuan terdakwa soal pemberian dana sebesar Rp.150 juta tersebut.

Theodorus yang terdesak akhirnya mengakui bahwa dana tersebut diberikan ke mantan Bupati MBD, Barnabas Orno sebagai fee, lantaran proyek tersebut diberikan kepada terdakwa.

“Iya, benar saya memberikan uang sebesar Rp 150 juta kepada pak Barnabas Orno sebagai fee, karena memberikan proyek tersebut kepada saya untuk dikerjakan,”ungkap Theodorus.

Usai mendengar keterangan terdakwa, Majelus hakim selanjutnya menunda sidang dengan agenda masih mendengar keterangan saksi .

Untuk diketahui, dalam kasus ini, Kejari MBD telah menetapkan tiga tersangka yang saat ini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Ambon.

Mereka yaitu, mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Kabupaten MBD John Kay selalu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ariantje Gomies selaku Pejabat pembuat Komitmen (PPK) dan Semmy Theodorus selaku direktur CV Berkat atau penyedia Jasa.

Berdasarkan hasil perhitungan inspektorat dan tim penyidik, ketiganya diduga melakukan penyelewengan anggaran pembangunan Cold Storage tahun 2015 di Desa Moain, Kecamatan Moa dan Desa Nuwewang, Kecamatan Letti, sehingga negara dirugikan sebesar 1.7 miliar rupiah dari total PAGU anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten MBD Tahun 2015 sebesar Rp.2 miliar lebih.

Mereka dijerat Pasal 2, jo Pasal 3, jo Pasal 18 ayat (1) UU No 30 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dalam UU No 21 tahun 2001, jo pasal 55 ke-1 KUHPidana.

Untuk kerugian berdasarkan audit BPK senilai Rp1.751.488.075 ini didapat dari jumlah realisasi pembayaran berdasarkan SP2D yang diterima CV berkat sebesar Rp1,965.956.000 dikurangi jumlah pajak yang telah disetor ke kas negara sebesar Rp214.467.925

Proyek yang menelan anggaran miliar rupiah ini tidak tepat sasaran lantaran proyek tersebut tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

Orno Bantah

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asmin Hamja menghadirkan mantan Bupati MBD, Barnabas Orno dalam persidangan yang digelar pada akhir Januari 2022 lalu, dengan terdakwa, Kadis Perikanan MBD, John James Kay.

Barnabas Orno dalam persidangan tersebut membantah, proyek korupsi proyek pembangunan pabrik es di Desa Moain dan Nuwewang,  milik Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Maluku Barat Daya adalah titipan dari dirinya.

Kehadiran Barnabas Orno sesuai desakan Ongki Hattu, penasehat hukum terdakwa Jhon James Kay. Yang meminta tim JPU Asmin Hamja Cs menghadirkan Orno disebabkan nama mantan Bupati MBD itu tertulis di BAP jaksa penyidik.

Orno mengungkapkan, awalnya ada pertemuan pihaknya bersama Kadis Perikanan, Jhon James Kay membahas proyek pembangunan pabrik es tersebut, sekaligus mendengarkan pemaparan program kerja dan evaluasi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Di dalam kegiatan itu, Orno mengaku diberi laporan terkait rencana pembangunan pabrik es.

“Setahu saya waktu itu sudah lelang yang programnya melalui panitia lelang,” ujar Orno sembari menambahkan, setelah itu, dirinya diundang untuk melakukan peletakkan batu pertama proyek pabrik es di Desa Moain saat kunjungan kerja di lokasi, dimana ada juga kehadiran Kadis Perikanan, John James Kay dan kontraktor, Semy Theodorus.

Sementara itu, kepada Siwalima, Orno mengaku tak mau mengomentari kesaksian Semmy Theodorus di depan majelis hakim tipikor itu.

“Kalo soal itu beta seng mau komentar. Maaf e, beta seng mau komentar soal itu e,” ujar Orno melalui telepon selulernya, Selasa (8/3) malam. (S-10)