AMBON, Siwalimanews – Pihak kejaksaan diminta mempercepat pelelangan dua unit rumah mewah dan tanah milik Heintje Toisuta yang disita dalam kasus korupsi dan TPPU pembelian lahan dan gedung bagi pembukaan kantor cabang Bank Maluku Malut di Surabaya.

Pihak kejaksaan diminta mendesak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) segera menjadwalkan proses pelelangan.

Pegiat Antikorupsi sekaligus Koordi­nator Investigasi Lembaga Pemantau Pejabat Negara (LPPNRI) Maluku, Minggus Talabessy menegaskan, pelelangan harus cepat dilakukan, karena menyangkut kerugian negara yang harus dikembalikan. “Jadi harus segera dilelang dan dikem­balikan ke negara,” ujarnya, Senin (9/11).

Talabessy menuturkan, pihak kejak­saan harus terus melakukan koordinasi dan komunikasi agar jadwal pelelangan segera keluar. Menurutnya, tidak ada alasan memperlambat proses pelelangan.

“Apa susahnya jadwalnya keluar. Kok untuk pelelangan susah.  Lewat online kan juga bisa,” katanya.

Baca Juga: Kejati Bidik Dana Konsinyasi 1,142 Miliar di PN Ambon

Dikatakan, pelelangan harus cepat dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara, apalagi bank Maluku adalah bank plat merah yang keuntungannya keua­ngan daerah. “Pihak kejaksaan harus desak pihak KPKNL untuk cepat pelela­ngan. Kita masyarakat berharap secepat­nya,” katanya.

Toisutta juga meminta proses pelela­ngan harus dilakukan secara transparan. Menurutnya publik berhak mengetahui dan mengikuti proses pelelangan, dari penetapan harga hingga proses pem­belian. “Jangan main kucing dalam karung seperti pembelian tanah di Surabaya. Pembeliannya kita tidak tahu harganya berapa. Ada Mark up kita juga tidak tahu. Jangan ada permainan, biarlah secara transparan. Jangan sampai ada kerugian lagi,” jelasnya.

Hal yang sama juga diungkapkan pegiat anti korupsi sekaligus Direktur LIRA Malu­ku Jan Sariwating. Yan mengatakan, pele­la­ngan bersifat terbuka. Sehingga, siapa­pun yang berhak mengetahui proses pelanggan.

Dia mendesak pihak kejaksaan mem­per­cepat proses pelelangan karena ka­susnya sudah lama. Dia mengkhawatirkan, lambatnya proses pelelangan membuat kerugian negara tidak dikembalikan.

“Saya minta kejaksaan segera percepat proses pelelangan karena sudah sekian lama. Dikhawatirkan jangan sampai dana­nya tidak bisa dikembalikan. Akhirnya pro­ses perputaran uang jadi macet,” ujarnya.

Diharapkan pihak kejaksaan melaku­kan koordinasi dengan bagian pelelangan dan minta jadwal supaya pelelangan segera diumumkan.

Belum Dilelang

Pihak kejaksaan belum melelang dua unit rumah mewah dan tanah milik Heintje Toisuta yang disita dalam kasus korupsi dan TPPU pembelian lahan dan gedung bagi pembukaan kantor cabang Bank Maluku Malut di Surabaya.

Kejari Ambon beralasan, masih menu­ng­­gu jadwal pelelangan dari Kantor Pela­yanan Kekayaan Negara dan Lelang (KP­KNL) untuk melelang dua unit rumah Hein­tje yang berada di Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon itu. “Kita akan minta peneta­pan dan jadwal lelang dari KPKNL Ambon un­tuk lelang,” kata Kepala Kejari Ambon, Benny Santoso, kepada Siwalima, Jumat (6/11).

Santoso menjelaskan, proses penilaian harga wajar dari KPKNL Ambon yang semula dibicarakan Rp 2,4 miliar. Lalu, pihaknya sebagai pemilik dan penjual akan menetapkan harga limit dalam proses lelang nanti.

Menurutnya, saat ini pihaknya sedang menunggu info lebih lanjut dari KPKNL, yang memegang kewenangan untuk melelang kendaraan milik negara dan pemerintah daerah.

Selama ini Heintje belum mengem­balikan kerugian negara sebesar Rp 7,2 miliar.

Heintje yang adalah terpidana korupsi dan TPPU dalam pembelian lahan dan gedung bagi pembukaan kantor cabang Bank Maluku Malut di Surabaya dibawa ke Lapas Klas IIA Ambon, Kamis (17/9) untuk menjalani vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkmah Agung.

“Kerugian negara Heintje belum dikem­balikan. Kami akan berusaha untuk kem­balikan uang pengganti. Untuk asetnya nanti kita lihat. Kalau memang tidak cukup kita akan berusaha untuk mengganti­kannya,” tandas Kepala Kejati Maluku, Rorogo Zega kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Kamis (17/9) lalu.

Saat kasus ini dalam penyidikan, Kejati Maluku  pernah menyita sejumlah aset Heintje. Salah satunya, tanah dan rumah mi­liknya di Jalan Dokter Kayadoe Kuda­mati, RT 002/RW 05, Kecamatan Nusa­niwe, Kota Ambon. Penyitaan itu, berda­sar­kan surat penetapan Izin Penyitaan Peng­adilan Negeri Ambon Nomor: 83/Pen.Pid. Sus-TPK/2016/PN.AB tanggal 18 Agus­tus 2016 dan surat perintah Kajati Maluku Nomor: PRINT-230/S.1/Fd.1/08/2016 tanggal 30 Agustus 2016. (S-50)