AMBON, Siwalimanews – Operasi lalu lintas dengan sandi Zebra Salawaku 2022 resmi digelar Kepolisian Daerah Maluku, Senin (3/10).

Operasi lalulintas terpusat ini akan dilaksanakan selama selama 14 hari yang dimulai pada 3 Oktober sampai dengan 16 Oktober nanti, dimana dalam pelaksanaannya terdapat 7 prioritas pelanggaran lalu lintas yang harus diperhatikan para penguna kendaraan bermotor.

Pelanggaran perioritas tersebut diantaranya, pengendara yang menggunakan telepon seluler saat berkendara, pengemudi atau pengendara dibawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, mengendarai sepeda motor tidak menggunakan helm, dan mobil tidak menggunakan safety belt sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pengemudi atau pengendara dalam keadaan mabuk di jalan, berkendara melawan arus dan melebihi batas kecepatan.

Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif, saat membuka operasi Zebra Salawaku 2022 mengatakan, apel gelar pasukan Zebra Salawaku 2022 digelar untuk cipta kondisi Kamseltibcarlantas menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

“Operasi Zebra dilaksanakan selama 14 hari mulai tanggal 3 Oktober sampai dengan 16 Oktober 2022. Ini dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan tema Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas Yang Presisi,” kata Kapolda.

Baca Juga: Walikota: 2 Persen DAU Dipakai untuk Bantuan Subsidi

Kapolda mengaku, permasalahan dibidang lalu lintas cukup kompleks, untuk itu dibutuhkan peran serta seluruh stakeholder agar mampu meningkatkan kampanye keselamatan dan ketertiban berlalu lintas serta penerapan protokol kesehatan.

“Selain itu juga diperlukan koordinasi bersama antar instansi pemerintah lainnya yang selama ini dirasakan masih perlu ditingkatkan,” ujarnya.

Operasi Zebra Salawaku 2022 kata Kapolda, bertujuan untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan angka korban fatalitas. Selain itu juga agar meningkatnya disiplin dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, dengan sasaran meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata.

Operasi ini, merupakan jenis operasi pemeliharaan Kamtibmas dibidang lalu lintas yang mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif, yang dilaksanakan secara humanis serta didukung dengan pola penegakan hukum baru lalu lintas, yaitu secara elektronik dengan menggunakan ETLE statis dan mobile yang dilaksanakan secara humanis.

Kapolda juga mengajak anggota  untuk dapat melaksanakan deteksi dini terhadap lokasi rawan macet dan pelanggaran kecelakaan lalu lintas, sehingga dapat menindaklanjuti berdasarkan skala prioritas yang ada ditengah masyarakat.

“Laksanakan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang kamseltibcarlantas, baik melalui kegiatan sosialisasi penyuluhan, termasuk pemasangan pamflet, spanduk, baliho, penyebaran stiker melalui media cetak elektronik maupun media sosial,” pintanya.

Para personel  juga diminta agar dapat melaksanakan edukasi dan membangun kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas, serta melakukan penegakan hukum lalu lintas, baik secara elektronik maupun teguran.

“Laksanakan penegakan hukum secara profesional, prosedural dan laksanakan sinergitas dan koordinasi secara terpadu dengan instansi terkait lainnya,” himbuanya. (S-10)