OPD Diminta Usulkan Pengangkatan Pegawai Kontrak
AMBON, Siwalimanews – Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon telah memerintakan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memasukan usulan pengangkatan pegawai kontrak tahun 2021 kepada pemerintah.
“Sudah ada instruksi dari pak bupati kepada semua OPD segera masukan usulan pegawai kontrak tahun 2021,” terang Plt Sekda KKT Ruben Benharvioto Moriolkussu, kepada Siwalima, Senin (1/2).
Diakui pengangkatan tenaga kontrak kali ini lebih ketat karena akan di lihat kedisiplinan, bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan, dan memiliki etika dan moral yang bagus sebagai seorang pegawai.
“Kita tidak akan merekrut mereka yang malas-malas kerja, disiplin. Kita cari yang benar-benar bisa bertanggung jawab dalam tugas yang diberikan,” ungkapnya.
Ditanya bagaimana dengan ribuan pegawai kontrak yang sudah di rumahkan itu apalah ada kemungkinan dipanggil kembali dirinya membenarkan hal itu.
Baca Juga: Personel Polda Maluku Diminta Jadi Pelopor Vaksinasi Covid-19Pegawai kontrak kata Ruben bisa dipanggil kembali apabila mereka memiliki kelakuan yang baik, moralnya bagus dan tidak malas.
“Jadi bisa saja kita rekrut kembali bisa juga tidak dipakai lagi,” terangnya.
Perekrutan itu juga nantinya akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah sehingga masing-masing OPD harus menyeleksi betul peneriman tenaga kontrak nantinya.
Dirinya mencontohkan Dinas Sosial kebutuhan pengangkatan tenaga kontrak hanya lima orang saja maka jumlah itu yang diterima.
“Penerimaan pun terbatas dan harus disesuaikan dengan anggaran daerah. Misalnya di dinas sosial kebutuhan hanya 5 orang pegawai, itu yang mereka rektur, tidak ditambah-tambah lagi,” tegasnya.
Rumahkan Ribuan
Diberuntuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) merumahkan ratusan pegawai kontrak yang bekerja di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ratusan pegawai ini harus dirumahkan karena masa kontrak kerja dengan pemerintah daerah telah selesai untuk tahun 2020 dan belum diperpanjang di tahun 2021
“Jadi kita rumahkan bukan tidak disiplin, tetapi karena masa kontrak mereka kan sudah selesai,” jelas Plt Sekda KKT, Ruben Benharvioto Moriolkossu ketika dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (18/1).
Moriolkossu mengakui, setiap tahun pemerintah daerah memperbaharui masa kontrak bagi pegawai honor di lingkup Pemda KKT.
“Kan tahun ini belum kita buatkan kontrak yang baru sehingga harus dirumahkan terlebih dahulu,” ujar Moriolkossu. Dikatakan, pegawai kontrak yang di rumahkan di awal tahun 2021 cukup banyak karena berada pada semua OPD. Masa kontrak kerja ratusan pegawai kontrak ini terhitung sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2021.
“Kan sudah habis itu, nanti pimpinan OPD masing-masing melihat sesuai kebutuhan. Apakah ada yang layak kembali di pangil atau tidak, nanti kita lihat,” kata Moriolkossu.
Dirinya membantah ada isu miring yang berkembang diluar bahwa, ratusan pegawai yang dirumahkan karena tidak disiplin dalam melaksanakan perintah atasan. “Yang pasti itu tidak benar, mereka di rumahkan karena kontrak kerja dengan pemerintah selesai,” tandasya.
Ditanya berapa jumlah pegawai kontrak yang dirumahkan oleh Pemda KKT di awal bulan Januari, dirinya mengaku tidak mengetahui jelas berapa banyak.
“Kalau angka pasti ada di Kepala BKD, yang pasti di semua OPD kita rumahkan yang masa kontraknya selesai,” cetusnya.
Ditanya lagi kapan mereka yang sudah dirumahkan ini akan di panggil kembali untuk bekerja di OPD masing-masing, Moriolkossu mengaku tergantung kebijakan pimpinan OPD. “Belum tahu kapan mereka akan dipanggil kembali, semua tergantung pimpinan OPD masing-masing. Kalau menilai kerja mereka baik pasti dipangil kembali,” tandasnya. (S-39)
Tinggalkan Balasan