AMBON, Siwalimanews – Dinas Perhubungan Maluku memastikan masyarakat yang akan menggunakan jasa transportasi laut dalam provinsi hanya perlu menunjukan rapid antibodi.

“Rapid tes antigen diberlakukan hanya untuk perjalanan keluar Provinsi Maluku,’’ tegas Kadis Perhubungan Maluku M Ali Malawat kepada Siwalima, Minggu (31/1).

Malawat menjelaskan rapid tes antigen belum diberlakukan untuk perjalanan bagi masyarakat antar kabupaten dan kota di Maluku.

Hasil koordinasi dinas dengan kantor kesehatan pelabuhan (KKP), kata Malawat syarat pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan menggunakan kapal laut berpedoman pada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nasional Nomor 5 tahun 2020.

“Dalam Provinsi Maluku menggunakan hasil rapid anti body negatif yang berlaku 14 hari, Namun untuk keluar Provinsi Maluku menggunakan hasil rapid tes antigen negatif yang berlaku 3 hari saat berangkat,” tegas Malawat.

Baca Juga: Pemindahan Kantor Gubernur tak Relevan

Dijelaskan untuk keberangkatan penumpang misalnya ke kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku Barat Daya, Tual, Maluku Tenggara dan Kepulauan Aru yang merupakan daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) tidak diwajib mengunakan rapid antigen.

“Kalau dekat masyarakat masih bisa menggunakan surat keterangan sehat, kalau perjalanan ke daerah 3T cukup dengan rapid tes anti body,” jelasnya.

Ditanya kenyataan di lapangan masyarakat yang melakukan perjalanan dengan kapal Pelni di dalam Provinsi Maluku diharuskan menggunakan rapid tes antigen dirinya mengaku kaget.

‘’Saya baru saja koordinasi dengan Pelni, tidak benar, diberlakukan rapid antigen, untuk perjalanan dalam Provinsi Maluku,” tandasnya

Pelni Bersikeras

Sementara itu PT Pelni Cabang Ambon melalui Kepala Operasi Pelni Ambon Robby Munardi mengatakan Pelni hanya menjalankan kebijakan yang dibuat dan mewajibkan penumpang melakukan perjalanan di maluku menggunakan rapid antigen bukan anti body.

“Yang buat aturan untuk rapit antingen dari BNPB dibawanya KKP, Pelni hanya menjalankan aturannya saja sesuai Surat Edaran Nomor 5,” kata Robby.

Menurutnya, perjalanan kapal perintis dan kapal pangorango kata Robby diwilayah Maluku masih dibolehkan untuk rapid antibody.

“Kalau menggunakan kapal Ngapulu, dari KKP tidak mengizinkan  karena bersingungan dengan provinsi lain. Penumpang kita kan banyak, dalam pengertian ada juga yang tipu-tipu tujuanya ke Tual tapi turun ke Fak-Fak, Sorong dan sudah banya terjadi sehingga kita harus lakukan rapit antigen,” tegasnya. (S-39/S-51)