AMBON, Siwalimanews – Ombudsman RI Perwakilan Ma­luku menyerahkan hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 kepada Wakil Walikota Tual, Usman Tamnge, di Ruang Ra­pat Kantor Ombudsman RI Per­wakilan Maluku,  Senin (6/2).

Selain penyerahan hasi penilaian, Ombudsman RI Perwakilan Maluku juga memberikan sertifikat penghar­gaan bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tual sebagai OPD dengan nilai tertinggi di Kota Tual yaitu 69,56.

5 OPD yang menjadi objek pe­nilaian adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kese­hatan, Dinas Sosial, Dinas Pena­naman Modal dan Pelayanan Ter­padu Satu Pintu dan Dinas Pen­didikan.

Kepala Ombudsman Maluku, Hasan Slamat menyampaikan, peni­laian bertujuan sebagai upaya pen­cegahan maladministrasi dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara kompre­hensif dimana menghasilkan opini pengawasan pelayanan publik yang dijadikan acuan kualitas.

“Penilaian mendorong perbaikan peningkatan kualitas pelayanan publik serta pencegahan terhadap maladministrasi melalui pemenuhan standar pelayanan, pemenuhan sa­rana prasarana, peningkatan kompe­tensi penyelenggara layanan, serta kualitas pengelola pengaduan pada tiap unit pelayanan publik baik di pemerintah pusat maupun peme­rintah daerah,” ungkapnya.

Baca Juga: Jemaat Solagracia Ambon Gelar Musja XIX

Mengenai penilaian di Pemerintah Kota Tual, Hasan mengungkapkan, Pemerintah Kota Tual sendiri meng­alami peningkatan dari zona merah ke zona kuning.

“Ada kemajuan karena sebelumnya itu Pemkot Tual berada pada zona Merah dalam hal kepatuhan Pelayanan publik. Ini ada peningkatan dari zona merah ke zona kuning,” ujarnya.

Kemudian, ia menjelaskan, ada beberapa faktor yang menyebabkan Pemerintah Kota Tual belum bisa meraih zona hijau yaitu minimnya sumber daya serta website pada instansi-instansi tersebut.

Wakil Walikota Tual, Usman Tamnge menjelaskan bahwa penyerahan hasil penilaian dan pemberian penghargaan adalah sebagai motivasi agar ke 5 OPD tersebut terus memperbaiki kinerja sehingga bisa mendapatkan hasil penilaian yang lebih baik di tahun 2023.

“Kami akan lakukan pembena­han dan melengkapi sisi keku­rangan kami sebagai penyele­ng­gara pelayanan publik,” ujarnya.

Kedepannya, Ombudsman RI Perwakilan Maluku berharap adanya kerja sama untuk melakukan pendampingan dengan Pemerintah Kota Tual sebelum dilakukannya penilaian pada tahun ini.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Wakil Walikota Tual, Usman Tamnge, perwakilan dari OPD yang di nilai yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Pendidikan, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku dan Tim Keasistenan Pencegahan Maladministrasi.

untuk diketahui, nilai OPD dan 2 Puskesmas di Kota Tual masing-masing Dinas Kesehatan dengan nilai 56.68;   Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan nilai 69.56; Puskesmas UN dengan nilai 47.31; Puskesmas Taar dengan nilai 52.02;  Dinas Pendidikan dengan nilai 47.34; Dinas Sosial dengan nilai 46.25 serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan nilai 64.69. (S-08)