AMBON, Siwalimanews – Kepala Ombudsman Per­wakilan Maluku, Hasan Slamat mengungkapkan, jika Pemprov Maluku maupun kabupaten/kota cuek memperbaiki pela­yanan publik pada sejumlah Organisasi Perangkar Daerah (OPD) maka hal itu akan ber­pengaruh terhadap alokasi Dana Intensif Daerah (DID).

Karena itu, Slamat meng­ingatkan pemda baik provinsi maupun kabupaten/kota se-Maluku untuk segera menin­daklanjuti rekomendasi terkait perbaikan pelayanan publik.

Slamat menegaskan, besar Dana Insentif Daerah yang diberikan Pemerintah Pusat sa­ngatlah dipengaruhi oleh kinerja pelayanan publik.

“Salah satu indikator penentuan besaran Dana Insentif Daerah dari Pemerintah Pusat yakni seberapa besar peningkatan kinerja pelayanan publik kepada masyarakat,” ujar Slamat saat diwawancarai wartawan di Ambon, Sabtu (24/2).

Menurutnya, jika pemda tidak mem­perhatikan rekomendasi perbai­kan pe­layanan publik maka sudah pasti, akan menjadi pertimbangan bagi Bappenas dalam menentukan besar DID.

Baca Juga: Thohir Dorong Kendaraan Berbasis Energi Hijau

Menurutnya, jika pemerintah dae­rah ingin meningkatkan Dana In­sentif Daerah untuk mempercepat pembangunan maka rekomendasi ombudsman harus diperhatikan.

“Kita berharap bahwa ada per­baikan perbaikan ke depan sehingga tidak berpengaruh kepada pening­katan DID yang diterima Pemda,” tegasnya.

Empat OPD Pemprov Rendah

Seperti diberitakan sebelumnya, tingkat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik pada empat OPD di lingkungan Pemprov Maluku sangat rendah. Empat OPD tersebut masing-ma­sing Dinas Sosial, Dinas Pendi­dikan dan Kebudayaan, Dinas Pela­yanan Ter­padu Satu Pintu dan RSUD Hau­lussy.

Kepala Ombudsman Perwakilan Maluku, Hasan Slamat kepada wartawan di kantornya, Senin (19/2) menjelaskan, Ombudsman telah melakukan survei terhadap tingkat Ke­patuhan Penyelenggaraan Pela­ya­nan Publik baik terhadap Peme­rintah Provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.

“Hasil penilaian kepatuhan pe­nye­lenggaraan pelayanan publik  di 2024 pemerintah provinsi, terdapat 4 OPD dengan nilai 54, 3 dari 61 atau masuk kategori C dengan opininya kualitas sedang,” ujar Slamet.

Penilaian kata Slamet dilakukan terhadap empat dimensi. Pertama, dimensi input, dimana Ombudsman menemukan secara keseluruhan kompetensi pelaksanaan dari para SDM yang ada di OPD itu masih sangat rendah.

Rendahnya kompetensi SDM kata Slamet terkait pelayanan publik dan mengetahui tentang tugas-tugas pemerintahan yang sangat rendah

Kedua, dimensi proses dimana hampir seluruh OPD telah tersedia website masing-masing, namun kurang dimaksimalkan dengan mempublikasikan informasi terkait standar pelayanan publik.

Ketiga, dimensi pengaduan terkait dengan mesin pengaduan dimana instansi penyelenggara belum se­cara maksimal melaksanakan kewa­jibannya dalam hal pengelolaan pengaduan. “Jadi pengelolaan pe­nga­duan hampir seluruh OPD itu kurang maksimal, padahal itu orang-orang yang bertugas untuk melayani pengaduan itu harus memahami,” pungkasnya.

Slamet pun berharap masing-masing OPD dapat memperbaiki kua­litas pelayanan publik kepada mas­yarakat agar kedepannya ada per­bai­kan dalam layanan publik. (S-20)