Ombudsman: Cuek Perbaiki Pelayanan Pengaruhi DID
AMBON, Siwalimanews – Kepala Ombudsman Perwakilan Maluku, Hasan Slamat mengungkapkan, jika Pemprov Maluku maupun kabupaten/kota cuek memperbaiki pelayanan publik pada sejumlah Organisasi Perangkar Daerah (OPD) maka hal itu akan berpengaruh terhadap alokasi Dana Intensif Daerah (DID).
Karena itu, Slamat mengingatkan pemda baik provinsi maupun kabupaten/kota se-Maluku untuk segera menindaklanjuti rekomendasi terkait perbaikan pelayanan publik.
Slamat menegaskan, besar Dana Insentif Daerah yang diberikan Pemerintah Pusat sangatlah dipengaruhi oleh kinerja pelayanan publik.
“Salah satu indikator penentuan besaran Dana Insentif Daerah dari Pemerintah Pusat yakni seberapa besar peningkatan kinerja pelayanan publik kepada masyarakat,” ujar Slamat saat diwawancarai wartawan di Ambon, Sabtu (24/2).
Menurutnya, jika pemda tidak memperhatikan rekomendasi perbaikan pelayanan publik maka sudah pasti, akan menjadi pertimbangan bagi Bappenas dalam menentukan besar DID.
Baca Juga: Thohir Dorong Kendaraan Berbasis Energi HijauMenurutnya, jika pemerintah daerah ingin meningkatkan Dana Insentif Daerah untuk mempercepat pembangunan maka rekomendasi ombudsman harus diperhatikan.
“Kita berharap bahwa ada perbaikan perbaikan ke depan sehingga tidak berpengaruh kepada peningkatan DID yang diterima Pemda,” tegasnya.
Empat OPD Pemprov Rendah
Seperti diberitakan sebelumnya, tingkat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik pada empat OPD di lingkungan Pemprov Maluku sangat rendah. Empat OPD tersebut masing-masing Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan RSUD Haulussy.
Kepala Ombudsman Perwakilan Maluku, Hasan Slamat kepada wartawan di kantornya, Senin (19/2) menjelaskan, Ombudsman telah melakukan survei terhadap tingkat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik terhadap Pemerintah Provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.
“Hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di 2024 pemerintah provinsi, terdapat 4 OPD dengan nilai 54, 3 dari 61 atau masuk kategori C dengan opininya kualitas sedang,” ujar Slamet.
Penilaian kata Slamet dilakukan terhadap empat dimensi. Pertama, dimensi input, dimana Ombudsman menemukan secara keseluruhan kompetensi pelaksanaan dari para SDM yang ada di OPD itu masih sangat rendah.
Rendahnya kompetensi SDM kata Slamet terkait pelayanan publik dan mengetahui tentang tugas-tugas pemerintahan yang sangat rendah
Kedua, dimensi proses dimana hampir seluruh OPD telah tersedia website masing-masing, namun kurang dimaksimalkan dengan mempublikasikan informasi terkait standar pelayanan publik.
Ketiga, dimensi pengaduan terkait dengan mesin pengaduan dimana instansi penyelenggara belum secara maksimal melaksanakan kewajibannya dalam hal pengelolaan pengaduan. “Jadi pengelolaan pengaduan hampir seluruh OPD itu kurang maksimal, padahal itu orang-orang yang bertugas untuk melayani pengaduan itu harus memahami,” pungkasnya.
Slamet pun berharap masing-masing OPD dapat memperbaiki kualitas pelayanan publik kepada masyarakat agar kedepannya ada perbaikan dalam layanan publik. (S-20)
Tinggalkan Balasan