Oktober, DPRD Bahas Calon Penjabat Gubernur
AMBON, Siwalimanews – Dipastikan Oktober 2023 mendatang, DPRD Provinsi Maluku bakal melakukan pembahasan terhadap calon penjabat Gubernur Maluku.
Pembahasan calon penjabat Gubernur Maluku tersebut bakal dilakukan pasca Kementerian Dalam Negeri telah memastikan jika masa jabatan Gubernur Maluku Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno berakhir pada 31 Desember 2023 mendatang.
Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Michael Tasane kepada Siwalima di Ambon, Sabtu (10/6) menjelaskan Komisi I telah mempertanyakan langsung ke Kementerian Dalam Negeri terkait dengan berakhir masa jabatan Murad-Orno.
“Kemarin Komisi I dalam agen-da penyampaian aspirasi telah menyambangi Kementerian Da-lam Negeri guna meminta kepas-tian akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur. Prinsipnya kita telah mendapatkan penjelasan resmi,” ungkap Michael.
Kemendagri kata Tasane secara tegas telah memastikan jabatan Gubernur Maluku dan empat Gubernur lainnya tetap berakhir pada 31 Desember sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
Baca Juga: Mendagri Harap Kepala Daerah Tingkatkan KinerjaBerdasarkan pasal 201 ayat (5) UU 10 tahun 2016 menyebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.
Kemendagri lanjut Tasane juga telah memastikan jika tiga bulan sebelum masa jabatan Gubernur Maluku berakhir, DPRD wajib melakukan pembahasan terhadap calon penjabat gubernur.
“Untuk pembasahan calon Penjabat Gubernur nanti disurati Kemendagri tiga bulan sebelum berakhirnya masa jabatan, jadi kalau dihitung maka Oktober DPRD harus bahas calon penjabat,” bebernya.
Terkait dengan kriteria, Tasane menegaskan sesuai dengan pen-jelasan Kemendagri maka Penja-bat Gubernur merupakan pejabat eselon I untuk selanjutnya diusulkan ke Menteri Dalam Negeri. (S-20)
Tinggalkan Balasan