JAKARTA, Siwalimanews – Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian berharap para Penjabat Kepala Daerah harus memiliki kinerja yang lebih baik, mengingat Penjabat bukalah jabatan politik dan tidak ada biaya politik yang dikeluarkan ketika menduduki jabatan tersebut.

“Penjabat kepala daerah itu diangkat dari struktural JPT Madya dan JPT Pratama, sehingga memiliki pengalaman dan pengetahuan tata kelola pemerintahan, administrasi keuangan, perencanaan anggaran dan penyusunan APBD yang baik,” ungkap Mendagri dalam arahannya, saat Rapat Koordinasi bersama para Penjabat Kepala Daerah, yang ber­langsung di Gedung Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (9/6).

Dikatakan, berdasarkan Undang-Undang, penunjukan Penjabat Kepala Daerah merupakan bentuk penugasan untuk mengisi kekoso­ngan. Hal ini merupakan konse­kue­nsi dari UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengamanatkan Pilkada Se­rentak 2024. “Kepala Daerah yang berakhir masa jabatannya, sebelum tahun 2024 akan diganti dengan Penjabat,” katanya.

Dijelaskan, ada dua hal dalam UU tersebut, yakni soal  pihak yang di­berikan kewenangan untuk mela­kukan penunjukan dan penugasan Pen­jabat Kepala Daerah untuk menjalankan tugas sampai dengan hasil Pilkada Serentak 2024.

Kewenangan tersebut, diterapkan secara teknis melalui mekanisme sidang Tim Penilai Akhir TPA.

Baca Juga: Oktober, DPRD Bahas Calon Penjabat Gubernur

“Berdasarkan Undang-Undang, penunjukan Penjabat Kepala Daerah merupakan bentuk penugasan un­tuk mengisi kekosongan. Hal ini me­rupakan konsekuensi dari UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengamanatkan Pilkada Serentak 2024,” ujarnya.

Mendagri juga menjelaskan, bahwa ada dua hal dalam UU ter­sebut, yakni soal  pihak yang diberi­kan kewenangan untuk melakukan penunjukan dan penugasan Penja­bat Kepala Daerah untuk menja­lankan tugas sampai dengan hasil Pilkada Serentak 2024.

Kewenangan tersebut, diterapkan secara teknis melalui mekanisme sidang Tim Penilai Akhir TPA.

Untuk itu, meski ada pembatasan kewenangannya karena kebera­daannya berdasarkan penunjukan yang diatur dalam pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 49 tahun 2008 namun pembatasan kewenangan sebagaimana dimaksud diatas, namun dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

“Kemudian terkait pelaksanaan dan kerawanan dalam Pemilu 2024 mendatang, ini juga merupakan pertama kalinya dilakukan dalam sejarah Indonesia, maka kerawanan juga diprediksi akan beragam sesuai dengan kondisi daerah, sehingga koordinasi TNI/Polri harus menga­mankan secara serentak di daerah masing-masing serta perlu dilakukan pemetaan secara dini terhadap potensi kerawanan,” tuturnya.

Selain itu, sesuai arahan Presiden terkait APBD TA 2023, dimana ada 3 poin utama, diantaranya optima­lisasi APBD, menaikkan atau menambah belanja modal, serta menaikkan Kapasitas Fiskal atau Pendapatan Asli Daerah, maka para Penjabat kepala daerah jangan berpikir hal-hal negatif, justru harus dapat menjadi role model bagi Kepala Daerah yang akan terpilih nantinya dalam Pilkada 2024 mendatang.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemen­dagri, Suhajar Diantoro juga meng­ingatkan lima isu strategis yang harus menjadi perhatian para Penja­bat Kepala Daerah, yakni para Penjabat Kepala Daerah diharapkan bisa menguatkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Pemda wajib menyampaikan informasi pemba­ngu­nan, keuangan, hingga informasi lainnya ke SIPD.

Berbagai informasi yang ada dalam SIPD ke depannya bukan hanya informasi dari daerah ke Ke­mendagri atau sebaliknya, tapi juga menghubungkan daerah dengan kementerian dan lembaga. Sistem ini dibangun untuk mempermudah tugas pemda menuju birokrasi ber­kelas dunia.

“Dan terkait dengan itu, pak Presiden berharap, diakhir masa jaba­tannya, birokrasi itu menjadi biro­krasi kelas dunia. Kemudian terkait budaya kerja, pak Presiden juga meminta para ASN untuk menerap­kan budaya kerja berakhlak, kerja yang berorientasi pelayanan, akun­tabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif,” bebernya.

Selain itu, isu strategis lainnya soal, kunjungan ke Luar Negeri, di­mana ini agar memastikan kunjungan tersebut bermanfaat. Mengingat banyaknya biaya yang dikeluarkan, sehingga jangan sampai disalahgu­nakan menjadi sekedar liburan.

“Dan terkait dengan penghematan belanja pegawai yang bisa diguna­kan untuk menutupi kekurangan dana bagi infrastruktur, sehingga tun­tutan rakyat terhadap pemba­ngunan infrastruktur dasar, itu bisa terdanai,” ujarnya.

Menanggapi  berbagai arahan Pemerintah Pusat itu, Penjabat Wali­kota Ambon, Bodewin Wattimena kepada wartawan usai Rakor me­ngatakan, arahan-arahan tersebut sebenarnya ingin lebih ditegaskan kembali oleh Menteri Dalam Negeri bagi para Penjabat Kepala Daerah.

“Kita dikumpulkan disini untuk mendengarkan apa yang diinginkan oleh pemerintah pusat dan harus dilakukan oleh para Penjabat kepada daerah. Jadi sebenarnya para peja­bat kepala daerah saat ini ada dalam ekspektasi yang tinggi, kita menjadi roll model atas penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.

Meskipun, para Penjabat Kepala Daerah memiliki kewenangan yang sama dengan kepala daerah definitif, namun ada beberapa yang dibatasi, seperti melakukan mutasi, dimana itu dpaat dilakukan dengan ijin tertukis Mendagri dan praktek PKN, kemu­dian, seorang penjabat tidak dapat membatalkan ijin yang dikeluarkan oleh kepala daerah sebelumnya, kecuali sudah mendapat ijin Kemen­dagri,  juga tidak boleh merubah kebijakan pemerintah sebelumnya tanpa ijin Kemendagri.

“Itu yang tidak bisa dilakukan tanpa ijin, harus ada ijin tertulis dari Kemendagri. Jadi sebenarnya ara­han-arahan itu, semua sudah diterapkan dijajaran Pemerintah Kota Ambon, kita sudah lakukan sesuai itu,”cetusnya.

Selain, terkait jabatan Penjabat bukan jabatan politik, dimana ketika mendudukinya, tidak diperlukan biaya, maka dimintakan agar para Penjabat tidak boleh terlibat dalam persoalan-persoalan hukum, seperti terlibat dalam korupsi dan lainnya.

“Itu yang diminta oleh pemerintah pusat dalam hal ini KPK. Jadi harus menunjukkan, bahwa para Penjabat ini ketika duduk, banyak terjadi perubahan yang luar biasa walau­pun dalam waktu yang singkat,” katanya.

Kemudian juga ada kebijakan-kebijakan strategi nasional lainnya, yang nanti dilakukan di daerah, misalkan stunting, kemudian bagai­mana melakukan inovasi, kemudian para Penjabat diminta lebih sering turun ke masyarakat untuk menge­tahui langsungbkebutuhan masya­ra­kat, juga bagaimana menindak­lanjuti persoalan pegawai kontrak yang bertugas di Satpol PP dan Damkar, bagaimana mengelola keua­ngan daerah secara baik, termasuk soal administrasi kependudukan.

“Sebenarnya itu hal-hal umum yang selama ini aku kan di daerah tetapi ditegaskan lagi supaya semua kita tetap berada dijalur yang benar. Jadi sudah kita lakukan, termasuk soal per­siapan pelaksanaan Pilkada dengan mempersiapkan anggaran untuk Pilkada nanti, dan juga jaga netralitas ASN. Itu juga sudah kita lakukan dari himbauan-himbauan,” katanya.

Kemudian, pemerintah daerah juga harus membantu menciptakan kondisivitas situasi keamanan kondisi masyarakat, dan membantu penyelenggara untuk menyediakan data pemilih yang benar, itu tugas pemerintah daerah yang telah disam­paikan sesuai arahan Mendagri,” terangnya. (S-25)