AMBON, Siwalimanews – Perombakan Birokrasi yang dilakukan Guber­nur Maluku, Murad Ismail terhadap 14 Pe­jabat Eselon II mening­galkan kesan terburu-buru dan berdampak pada penempatan pejabat yang tidak sesuai dengan kapasitas.

Ironisnya, sebagian pejabat yang baru dilantik baru saja menepati jabatan belum dua tahun ternyata, telah dilakukan perombakan birokrasi, tentunya akan berimbas pada kinerja dan produktivitas program yang tidak berjalan dengan baik.

Salah satu pejabat eselon II yang mendapatkan sorotan tajam yakni Dinas Pariwisata Maluku yang sebelumnya dipimpin Affandi Hassanusi, tetapi beralih kepada mantan Kepala Dinas Kesehatan Meikyal Pontoh yang dianggap tidak mengedepankan kemampuan dan kualitas pejabat.

“Ini memang domainnya kepala daerah, tapi ketentuannya tidak boleh terabaikan harus ada etika birokrasi penyelenggaraan peme­rintahan, itu didudukan kita harus menempatkan right man on the right place,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (10/4).

Menurutnya, gubernur tidak boleh terburu-buru dalam melakukan perombakan birokrasi melainkan harus mengikuti ketentuan, jika ingin mendapatkan pejabat eselon II yang memiliki kemampuan manajerial untuk memimpin organisasi pe­rangkat daerah.

Baca Juga: Akademisi Soal Birokrasi tak Sesuai Kompetensi, Gubernur Jangan Asal

“Sesuai ketentuan BKD yang tergabung dalam tim perombakan birokrasi, harus memberikan advice teknis terhadap pimpinan daerah, sebab promosi jabatan harus melihat dari proses, begitu pula pendekatan job fit, kadang penyalahgunaan ada di job fit jika ada jabatan yang kosong seharusnya ada lelang terbuka,” ungkap Rumra.

Dikatakan, sebagai pimpinan Komisi I DPRD Maluku yang memiliki tugas berkaitan dengan penataan pemerintah, pihaknya tidak menya­lahkan eselon yang dilantik, namun BKD yang tidak berikan advice kepada gubernur agar jangan sampai Pemprov ditertawai terkait penem­patan pejabat yang tidak sesuai kapasitas.

Selain itu, dalam penempatan memang harus sesuai dengan kemampuan dari sisi managerial dan penempatan mantan kepala Dinas Kesehatan yang menjadi Kepala Dinas Pariwisata, ini menimbulkan kegaduhan di publik.

Rumra pun mengingatkan kewe­nangan penempatan pejabat yang diberikan Undang-undang dapat digunakan dengan baik sesuai dengan peraturan kepegawaian, sehingga pelayanan publik kedepan dapat berjalan dengan baik.

“Kami berharap proses pergantian harus mengacu pada ketentuan-ketentuan yang berlaku jangan atas faktor like and dislike,” tegasnya.

Jangan Asal

Alih-alih mempercepat kinerja pemerintahan, perombakan birokrasi diyakini justru memperlambat roda organisasi lantaran banyak yang tidak sesuai kompetensi.

Bahkan perombakan yang dila­kukan Gubernur Murad Ismail, justru akan menurunkan kinerja pemerintah Provinsi Maluku di penghujung masa jabatan. Hal ini karena terdapat beberapa pejabat yang ditempatkan tidak sesuai dengan kompetensi manajerial yang dimiliki pejabat tersebut.

Sebut saja, Kepala Dinas Para­wisata Provinsi Maluku yang saat ini dijabat oleh Meikyal Pontoh yang notabene berlatarbelakang seorang dokter.

Tak hanya itu posisi staf ahli Bidang Hukum, Politik dan Peme­rintahan yang saat ini dijabat Zul­karnaen dan memiliki kompetensi dibidang dokter, dinilai akan melemahkan proses pemerintahan.

Akademisi Fisip UKIM, Amelia Tahitu mengaku heran dengan penempatan pejabat eselon II pada beberapa OPD yang terkesan tidak sesuai dengan latar belakang dan kompetensi.

Karena itu, dirinya meminta Gu­bernur Maluku, Murad Ismail untuk tidak asal pasang dalam perombakan birokrasi itu, tetapi harus memper­hatikan kompetensi yang dimiliki serta pengalaman kerja.

“Kita berharap kedepannya gu­bernur jangan asal pasang pejabat tetapi harus memperhatikan kom­petensi dan pengalaman kerja agar ada target yang dicapai,” tegas Taihitu saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (8/4).

Taihutu mengaku heran penem­pa­tan pejabat yang dilakukan gubernur.

Menurutnya, dalam penempatan pejabat struktural maupun fung­sional di birokrasi pemerintahan mestinya gubernur memperhatikan kompetensi dan pengamalan dari pejabat, sebab jika tidak akan sangat menurunkan kinerja pemerintah.

Gubernur kata Tahitu harus berhati-hati dalam perombakan birokrasi, sebab bisa saja menjadi bom waktu baginya ketika pejabat yang ditempatkan tidak sesuai dengan kompetensi yang berujung pada tidak tercapainya visi dan misi gubernur dan wakil gubernur.

Turunkan Kinerja

Terpisah, akademisi Fisip Unpatti Victor Ruhunlela mengungkapkan, perombakan dan penempatan pejabat dalam jajaran pemerintah memang merupakan kewenangan penuh yang tidak dapat diintervensi oleh siapapun termasuk DPRD Provinsi Maluku.

Kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (8/4) Victor mengakui, dari proses pelantikan sejumlah pejabat eselon II pekan kemarin, terdapat beberapa orang yang memang tidak layak dalam posisi tertentu dan ini menjadi kekhawatiran masyarakat.

Kata dia, selama ini dalam mela­kukan perombakan birokrasi gu­bernur menggunakan merit sistem, dimana dalam proses perombakan sangat dilihat kompetensi sese­orang untuk menduduki jabatan-jabatan, tetapi dalam perkembangan marid sistem tidak terlalu dipakai dalam memutuskan sesuatu.

“Dalam proses merekrut eselon II dalam upaya peningkatan pela­yanan publik maka dibutuhkan kreativitas yang samua sangat tergantung dari pejabat eselon II. Kalau dia memiliki profesionalisme dalam mengelola organisasi tidak ada masalah. Artinya yang ter­penting kemampuan untuk me­ningkatkan kinerja terhadap program-program yang kreatif dan tidak merugikan APBD,” ungkapnya.

Menurut Victor, perombakan birokrasi bagi masyarakat saat ini mungkin saja adalah hal yang tidak penting, tetapi masyarakat sangat mengharapkan roda pemerintahan di Provinsi Maluku tetap berjalan dengan baik yang ditopang dengan pelayanan publik yang baik pula.

“Seharusnya kebijakan gubernur merekrut orang-orang yang memang harus mampu mengelola dan memberikan kepercayaan, sebab disemua organisasi sering kali terjadi proses perombakan yang kadang terarah dan kadang tidak juga mengikuti kepentingan dari pe­nguasa, katakanlah ada kepentingan partai atau kepentingan politik kedepan,” ujarnya.

Walau perombakan birokrasi adalah hak istimewa tetapi gubernur harus memperhatikan kompetensi dari pejabat yang ditunjuk artinya gubernur jangan mau menyenang­kan orang tetapi merepotkan dalam melakukan tugas yang lain.

Puluhan Pejabat Bergeser

Puluhan pejabat eselon II Pemerintah Provinsi Maluku ber­geser posisi. Proses pelantikan berlangsung di Lantai II Kantor Gubernur Maluku, Selasa (4/4).

Perombakan birokrasi pemerin­tahan tertuang dalam Surat Kepu­tusan Gubernur Maluku Nomor 340-343 tahun 2023 Tentang Pengang­katan dan Pemberhentian dalam jabatan pimpinan tinggi pratama lingkup Pemerintah Provinsi Maluku tanggal 4 April, yang ditanda tangani langsung Murad.

Tercatat 14 pejabat eselon II yang bergeser posisinya diantaranya, Jas­mono sebelumnya menjabat sebagai Kepala BKD menempati posisi barunya sebagai Inspektur Daerah Maluku, sementara jabatan Kepala BKD yang ditinggalkan Jasmono ditempati oleh Halimah Soamole.

Selanjutnya, Titus Renwarin yang sebelumnya menjabat Kadis Ko­m­info bergeser ke tempat yang baru sebagai Kasatpol PP, sedangkan Melkianus Lohy menjabat sebagai Kadis Kominfo. Dan Irawan Asikin sebagau Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan.

Selanjutnya, jabatan Kabiro Organisasi Setda Maluku yang ditinggalkan Melkianus Lohy dijabat oleh Alawiyah Alidrus yang sebelumnya menjabat Staf Ahli Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan, sedangkan jabatan yang ditinggalkan Alawiyah diisi oleh Zulkarnaen yang sebelumnya menjabat sebagai Kadis Kesehatan.

Berikutnya, David Katayane bergeser dari Kepala Badan Pe­ngelola Wilayah Perbatasan menjadi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, jabatan yang ditinggalkannya digantikan oleh Raden Afandi Hasanusi yang sebelumnya men­jabat sebagai Kadis Pariwisata.

Sedangkan jabatan Kadis Pari­wisata yang ditingglkan Hasanusi diisi oleh Meykial Pontoh yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan. Berikutnya, Ahmad Jaiz Eli diangkat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Maluku menggan­tikan Lutfia Rumbia yang telah pensiun.

Samuel Huwae yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Peme­rintahan dan Kesejahteraan Rakyat bergeser ke posisi yang baru sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Kema­syarakatan, jabatan Asis­tennya diganti oleh Mustafa Sangadji Staf Ahli Bidang Kema­syarakatan dan SDM, serta Pieter Rangkoratat men­jabat sebagai Asisten Administrasi Umum Setda Maluku menggantikan pejabat lama Habiba Saimima yang pensiun.

Selain pejabat eselon II, gubernur juga melakukan perombakan terhadap 87 pejabat eselon III dan IV serta 4 pejabat fungsional di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku. (S-20)