Oknum Pengacara Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan
AMBON, Siwalimanews – Penyidik Polres Maluku Barat Daya menetapkan Hernanto Permelai Permaha yang berprofesi sebagai pengacara di kabupaten tersebut sebagai tersangka penipuan dan penggelapan dan langsung ditahan.
Tak tanggung tanggung untuk memuluskan langkahnya itu, Hernanto yang adalah pengacara ini mencatut nama pejabat di Polres MBD, dan berhasil menggasak uang ratusan juta dari kliennya yang menjadi korban.
Penetapan tersangka terhadap oknum pengacara itu, setelah penyidik mengantongi sejumlah bukti, baik dari keterangan saksi fakta, ahli pidana, serta bukti pendukungan lainnya.
Ia dijerat dengan kasus penipuan dan penggelapan sejumlah uang milik korban Yosep Albertus, warga Desa Arnau, Kecamatan Pulau Wetar.
“Jadi Hernanto Permelai Permaha sudah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP. Han /03/II/RES1.11/2024/Satreskrim tanggal 29 Februari 2024, tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Polres MBD, terhitung 29 Februari-19 Maret 2024,” ungkap Kasat Reskrim Polres MBD Iptu Boyke Nanulaitta dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Kamis (29/2).
Baca Juga: Ririmase: Atlet Berprestasi Butuh Jam TerbangMenurutnya, sebelum ditahan, tersangka lebih dulu diperiksa sebagai tersangka. Setelah itu yang bersangkutan diperiksa kesehatannya oleh tim medis dan langsung ditahan. Tersangka dijerat dengan pasal 378 Junto pasal 372 KUHP, tentang penipaun dan penggelapan, dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.
“Jadi pada prinsipnya tersangka sudah kita tahan ya,” tandasnya.
Terpisah, Wakapolres MBD Kompol Djessy Batara menjelaskan, setelah tersangka ditahan ia akan menjalani masa tahanan selama 20 hari, kemudian berkasnya akan dirampungkan dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteliti atau tahap I.
Dalam kasus ini kata wakapolres, seluruh bukti telah disita, seperti screenshoot dan HP yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.
“Pada prinsipnya , kita telah menjalankan seluruh proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandas wakapolres.
Sebelumnya diberitakan, Hernanto Permaha, SH salah satu oknum pengacara di Pulau Kisar, Maluku Barat Daya (MBD), dipolisikan ke Polres Maluku Barat Daya.
Hernanto dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sejumlah uang milik korban Yosep Albertus, warga Desa Arnau, Kecamatan Pulau Wetar.
Kasi Humas Polres Maluku Barat Daya, Ipda Wempi R. Paunno, kepada wartawan mengungkapkan, kasus penipuan dan penggelapan dengan terlapor Hernanto Permaha, tersebut ditangani di Polres MBD, dan kini sudah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Jadi untuk perkara penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 Jo. pasal 372 KUHP telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Pelaku adalah Hernanto Permaha dan korbanya adalah Yosep Albertus,” beber Paunno.(S-10)
Tinggalkan Balasan