Oknum Anggota Ditresnarkoba Divonis 8 Tahun Penjara
AMBON, Siwalimanews – Alwi Sattu, oknum anggota Ditresnarkoba Polda Maluku terlibat dalam jaringan narkoba di Desa Batu Merah dihukum 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (18/1).
Selain hukuman banda, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp1 miliar dan subside 2 bulan penjara.
Pembacaan putusan tersebut disampaikan majelis hakim yang diketuai Orpha Martina. Hakim menyatakan, terdakwa Alwi Sattu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan 1, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain oknum Polisi, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman bervariasi terhadap dua rekan terdakwa, yang terlibat dalam satu jaringan narkotika di Kota Ambon.
Kedua terdakwa lain masing masing, Fahmi Latif alias La Dau yang divonis 7 tahun dan denda 1 miliar subsider 2 bulan. Sedangkan terdakwa Rahul Walla divonis 6 tahun denda 1 miliar subsider 2 bulan.
Baca Juga: Dua Terdakwa Puskesmas Karaway Divonis 4,6 TahunAtas putusan hakim itu, terdakwa Alwi Sattu dan La Dau melalui kuasa hukumnya menyatakan banding, sementara terdakwa Rahul nyatakan pikir pikir.
Sebelumnya dalam sidang perdana pada Rabu (28/9) JPU Ahmad Latupono dalam dakwaannya menyebutkan, penangkapan terhadap terdakwa bermula ketika, Tim Gabungan BNNP Maluku dan Ditresnarkoba Polda Maluku mendapat informasi, bahwa ada kiriman diduga berisi narkoba yang akan diambil oleh oknum polisi bernama Alwi Sattu, di kantor jasa pengiriman barang TIKI yang beralamat di Jalan A M Sangaji. Dari informasi tersebut, tim selanjutnya melaporkannya ke Dirnarkoba Kombes Cahyo Hutomo.
“Setelah dilaporkan, Dirnarkoba kemudian memanggil Alwi Sattu untuk menghadap dan mengakui perbuatannya, bersama dua terdakwa lain,” jelas JPU.
Atas pengakuan Alwi, tim kemudian menuju ke kosan milik Muhamad Fahmi Lating alias Ladau di desa Batu Merah. Setelah terdakwa Fahmi, tim langsung melakukan interogasi tentang keberadaan kiriman yang sudah diterima dari Alwi.
“Terdakwa mengatakan, paket tersebut diserahkan kepada Muhamad Raul Walla, atas info itu tim menyuruh terdakwa Fahmi menelpon terdakwa Raul dan memintanya ke kamar kos milik Fahmi. Sekitar 5 menit berselang Raul datang dan langsung diamankan,” jelas JPU dalam dakwaannya.
Setelah diamankan, terdakwa Raul diminta jujur dan mengeluarkan semua barang dari saku celana, dimana terdapat 1 paket sabu yang dikemas dengan plastik klem bening ukuran sedang beserta uang tunai.
Sementara disaku belangkang sebelah kiri, terdapat 4 paket sabu yang dikemas dengan plastik klem ukuran kecil, beserta 2 buah dompet berisikan kartu ATM.
Terdakwa Raul mengaku, sabu-sabu tersebut sebelumnya ia terima dari terdakwa Fahmi di kamar kos Fahmi, dimana sebelumnya barang tersebut diterima terdakwa Fahmi dari Alwi diparkiran Indomaret Batu Merah.
Mendengar penjelasnya, selanjutnya para terdakwa dibawa ke kantor Ditresnarkoba guna proses lebih lanjut, terdakwa Raul mengakui membeli narkotika jenis shabu sebanyak 40 gram dari temannya bernama Bos Iki alias Uya yang berada di Kota Medan seharga Rp60 juta.
“Setelah memesan dan mentransfer uang, terdakwa Raul memberitahukan kepada terdakwa Fahmi dan terdakwa Alwi. Usai mendapat nomor resi pengiriman, terdakwa Raul mengirim resi tersebut kepada Alwi guna pengambilan,”ungkapnya.
Selanjutnya pada 17 Juni, terdawa Alwi mengambil kiriman dan berikutnya menghubungi terdakwa Fahmi untuk mengambil barang di Indomaret Batu Merah.
“Usai menerima paket, terdakwa Fahmi dan Raul kembali ke kosan dan membuka paket, Dimana didalamnya terdapat 2 paket besar berisi narkotika jenis sabu, yang dikemas dengan plastik klem bening ukuran sedang, yang setelah ditimbang berat sabu masing-masing 20,81 gram dan 20,80 gram. Slanjutnya terdakwa Fahmi meminta 10 gram untuk diatur sendiri dan sisanya dibawa pulang oleh terdakwa Raul,” bebernya. (S-10)
Tinggalkan Balasan