AMBON, Siwalimanews – Otoritas Jasa Keuangan secara tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, membasarkan dan atau memfasilitasi perdagangan Kripto.

Hal ini dikemukakan Wimboh Santoso Ketua Dewan Komi­sio-ner OJK dalam rilis yang diteri­ma redaksi Siwalima Rabu (26/1).

Wimboh menjelaskan aset kripto merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham resikonya.

“OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan aset kripto. Pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Bappebti Kementerian Perdagangan,” pungkasnya. (S-51)