AMBON, Siwalimanews – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) akhirnya menetapkan, mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Maluku Barat Daya, Desianus Orno atau yang akrab disapa Odie Orno sebagai tersangka.

Adik kandung Wakil Gubernur Maluku ini, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan empat unit speed boat milik Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Maluku Barat Daya tahun 2015 senilai Rp 1,5 miliar.

“Odie Orno sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus, dalam kasus dugaan korupsi empat unit speed boat milik Dishub MBD,” jelas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M Roem Ohoirat kepada wartawan di Mapolda, Rabu (24/2).

Menurut Roem, penetapannya Orno sebagai tersangka dalam kasus ini, setelah penyidik menemukan dua alat bukti atau lebih dugaan keterlibatannya, dalam kasus tersebut saat dilakukan gelar perkara di Mabes Polri.

Roem juga menambahkan, Orno sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 12 Januari lalu, namun karena masih menunggu sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi, maka polisi baru mengumumkannya ke publik. (S-45)

Baca Juga: Ini Dua Permohonan Tanaya di Sidang Perdana Pra Peradilan