Noija Kritik Jaksa Soal Minim Data Air Bersih Haruku
AMBON, Siwalimanews – Alasan Kejaksaan Tinggi Maluku yang masih membutuhkan data proyek air bersih SMI Haruku dinilai terlalu dibuat-buat dan tak masuk akal.
Pasalnya, Kejaksaan Tinggi Maluku memiliki kewenangan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku untuk menggali data dan bukti, apalagi proyek air bersih senilai Rp12,4 miliar tersebut mengkrak.
Karena itu, tim penyelidik Kejaksaan Tinggi Maluku harus transparan dan jangan mengada-ada.
Demikian diungkapkan praktisi hukum, Fileo Pistos Noija saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (25/4).
Noija manyayangkan kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku yang hingga kini belum juga menuntaskan kasus dugaan penyalahgunan anggaran daerah dalam proyek pembangunan air bersih di Pulau Haruku.
Baca Juga: Sempat Mati Mesin, 15 Penumpang KM Gadja SelamatMenurutnya, alasan yang diungkapkan Kejaksaan Tinggi Maluku yakni masih membutuhkan data yang berkaitan langsung dengan pembangunan proyek air bersih di pulau terlalu dibuat-buat.
Dijelaskan, kasus dugaan korupsi dalam pembangunan proyek air bersih di Pulau Haruku bukan proyek baru melainkan proyek yang sudah terjadi di tahun 2020 dan terbukti proyek miliaran rupiah tersebut mangkrak dikerjakan.
“Kalau dari sampai sekarang Kejaksaan Tinggi belum mendapatkan bukti yang kuat dan masih membutuhkan data lagi maka tidak masuk akal,” kesal Noija kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (22/4).
Noija pun mempertanyakan kerja pengusutan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Maluku yang sampai hari ini belum juga mendapatkan alat bukti guna ditingkatkan menjadi penyidikan.
“Itu berarti dong kerja apa, kasus korupsi ini kan gampang tidak seperti kasus lain yang membutuhkan kerja keras untuk mendapatkan bukti. Cukup adanya kejanggalan dalam administrasi saja,” ujar Noija.
Menurutnya, jika ada bukti yang belum diperoleh maka Kejaksaan Tinggi Maluku wajib menyampaikan kepada publik terkait bukti yang belum diperoleh, agar masyarakat mengetahui.
“Alat bukti apa yang belum dapat harus diumumkan kepada masyarakat. Kasus korupsi mau cari bukti cukup memeriksa pemerintah saja dan mestinya tidak harus sampai berlarut-larut seperti ini,” tegasnya.
Diminta Serius
Terpisah, praktisi hukum Paris Laturake meminta Kejaksaan Tinggi Maluku untuk lebih serius lagi dalam upaya menuntaskan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan air bersih di Pulau Haruku.
Dikatakan, Kejaksaan Tinggi Maluku harus tranparan kepada masyarakat terkait data apa yang dibutuhkan untuk melengkapi syarat peningkatan kasus ke penyelidikan maupun penyidikan.
“Data apa yang diperlukan mestinya disampaikan sebab dalam undang-undang masyarakat juga dapat dilibatkan untuk mengungkapkan kasus korupsi,” tegasnya.
Masyarakat kata Laturake terus mengharapakan adanya keseriusan dari Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menuntaskan kasus ini agar tidak berlarut-larut dan menimbulkan ketidakpercayaan dari publik terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku.
Masih Butuh Data
Diturunkannya ahli untuk meninjau mangkraknya proyek air bersih di pulau Haruku belum memungkinkan untuk meningkatkan status kasus ke tahap penyelidikan.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku mengaku masih membutuhkan banyak data dan fakta yang mengarah ke tindak pidana.
“Masih jauh, penyidik masih butuh banyak data dan pembuktian yang mengarah ke ada tidaknya tindak pidana dalam proyek tersebut,” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan diruang kerjanya Senin (10/4).
Kendati demikian, Wahyudi mengaku penyidik masih terus bekerja melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan.
“Sampai saat ini proses pulbaket dan puldata masih dilakukan,” ungkapnya.
Informasi yang diperoleh Siwalima, sebanyak 8 pejabat Dinas PUPR yang telah dimintai keterangan oleh kejaksaan terkait proyek air bersih Haruku. Baik itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) bendahara pengeluaran, bendahara hingga pembantu PPTK.
Kata sumber tersebut, selanjutnya penyelidik Kejaksaan Tinggi akan mempelajari dan mendalami hasil pemeriksaan tersebut ditambah dengan hasil on the spot yang diperiksa oleh ahli untuk diselanjutnya akan mengambil keputusan apakah kasus tersebut akan ditingkatkan ataukah tidak.
Namun sumber ini berharap, kasus ini bisa dituntaskan mengingat nilai anggaran yang gelontorkan untuk proyek air bersih Haruku ini sangat fantastis mencapai 12,4 miliar yang jika dihitungan secara detail maka akan memperoleh kerugian negara yang sangat besar.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba yang dikonfirmasi Siwalima menyangkut pemeriksaan Andrianita melalui pesan whatsapp mengungkapkan, kasus tersebut masih didalami oleh tim jaksa.
“Kasusnya masih didalami oleh tim,” ujarnya singkat.
Wahyudi belum mau berkomentar lebih jauh terkait dengan pemeriksaan tersebut ataupun soal kasus proyek air bersih Haruku ini, karena masih dalam pengumpulan data dan keterangan.
Ahli Turun Periksa
Diberitakan sebelumnya, tim Kejati Maluku, bersama Dinas PUPR dan ahli dari Fakultas Teknik UKIM, turun langsung memeriksa proyek air bersih tersebut di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Informasi yang berhasil diperoleh Siwalima, tim penyelidik Kejati Maluku bersama dengan Dinas PUPR dan ahli dari Fakultas Teknik UKIM turun langsung memeriksa proyek air bersih tersebut pada lima lokasi.
“Jadi tim jaksa bersama dengan Dinas PUPR ada 2 orang dan ahli dari akademisi Fakultas Teknik UKIM turun pekan lalu di Haruku periksa proyek air bersih pada 7 titik di pulau Haruku itu,” ujar sumber yang meminta namanya tak dikorankan kepada Siwalima, Sabtu (25/3).
Kata sumber, tim jaksa, ahli dan Dinas PUPR turun pada Jumat lalu tim telah melakukan pemeriksaan pada lima lokasi yaitu, Kailolo, Peluaw, Naama, Naira dan Wassu.
“Dari lima lokasi ini tidak tahu ini ahli menghitung kontrak. Dan informasinya itu menghitung semua. Itu bagus berarti kerugian negaranya besar. kalau kontrak itu ada tujuh lokasi, dua lokasi yaitu Rohomoni dan Kebauw. Di Rohomoni juga awalnya mesin bautnya sudah di lokasi tetapi tiba-tiba tidak ada,” tuturnya.
Akui Kumpul Data
Akhirnya Kejaksaan Tinggi Maluku bicara terbuka soal progres pengusutan kasus penyalahgunaan anggaran proyek air bersih di Pulau Haruku.
Wahyudi Kareba mengakui, tim Kejati yang menijau langsung proyek tersebut ke Pulau Haruku, dipimpin oleh jaksa pidana khusus, Ajid Latuconsina.
Mereka ke sana, kata Kareba, untuk mengumpulkan bukti pelanggaran hukum dalam proyek air bersih yang dilaporkan masyarakat di Haruku.
“Benar tim sudah turun guna melakukan on the spot ke Haruku, menindaklanjuti laporan masyarakat. Jadi tim yang turun ini melakukan pul data pul baket untuk selanjutnya mengetahui apa ada pelanggaran hukum, sekaligus menentukan status kasus,” ungkap Kareba kepada Siwalima di ruang kerjanya, Senin (27/3).
Proyek yang dibiayai dengan dana pinjaman PT SMI sebesar 12,4 miliar ini hingga saat ini tak dapat dinikmati masyarakat.
On the spot ke Haruku itu, lanjut Kareba, untuk melakukan pengumpulan data atau keterangan. “Jadi ini masih pengumpulan data atau keterangan, atau pul data dan pul baker,” ujarnya sembari belum mau berkomentar lebih jauh terkait kasus air bersih Haruku ini. (S-20)
Tinggalkan Balasan