AMBON, Siwalimanews – Tiga nasabah dihadirkan sebagai saksi kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang di BNI Ambon dalam sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Ambon, Jumat (5/6). Ketiganya mengaku uang mereka digarap habis oleh Faradiba Yusuf.

Perempuan berjilbab hitam bernama Suryani dalam kesaksiannya meminta uangnya bernilai ratusan juta dikembalikan pihak bank. Hal yang sama disampaikan dua nasabah lainnya Maisaroh, dan Adnan.

Di depan majelis hakim ketiganya mengeluarkan ekspresi kekecewaan terhadap BNI. Suryani spontan menangis. Sambil terisak, ia mengingat uangnya lenyap begitu saja.

“Majelis Hakim yang kami hormati, kami meminta pihak BNI bertanggung jawab. Kami mau uang kami dikembalikan,” ujar Suryani.

Ketiganya mengaku, uang yang ditabung mereka di angka ratusan juta hingga miliaran rupiah. Tercatat dalam buku rekening hingga saat dilakukan print out. Sayangnya, saat dicek saldo melalui ATM mereka masing-masing, nihil. Ada yang hanya tersisa Rp. 100 ribu hingga Rp. 500 ribu.

Baca Juga: Cabuli Balita, Pemuda Riang Dituntut 8 Tahun

Padahal menurut mereka, unag mereka baik secara deposit hingga tabungan semuanya tersimpan dalam buku rekening sebagai pegangan mereka. Hal itu juga tercatat dalam sistem BNI

Dalam persidangan terungkap, terdakwa Faradiba Yusuf yang menggarap uang mereka.

“Saat dicek, dari pihak bank mengatakan Ibu Faradiba melakukan penarikan terhadap uang kami,” kata Suryani sambil menangis, dan dibenarkan dua nasabah lainnya. “Iya benar,” kata mereka.

Ketiga nasabah meminta BNI melakukan ganti rugi. “Kita ingin uang kami kembali,” ujarnya.

Diluar persidangan, ketiganya mengaku telah melaporkan uang mereka yang raib di bank sebanyak dua kali kepada Polda Maluku.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Ambon pada Selasa (5/5) lalu, kejahatan Faradiba juga dibongkar oleh sejumlah nasabah yang dihadirkan jaksa penuntut umum  sebagai saksi.

Dalam keterangan mereka diketahui Faradiba menggunakan modus program cashback. Padahal program dengan iming-iming cashback dalam jumlah yang tinggi itu tidak ada di BNI Ambon.

Faradiba yang saat itu menjabat Kepala Pemasaran Kantor Cabang Utama  BNI Ambon sangat lihai memperdaya nasabah prioritas atau potensial BNI.

Wanita 40 tahun itu tidak tanggung-tanggung menaikan bunga cashback kepada para nasabah, meskipun tidak ada dalam program BNI. Mirisnya, untuk meyakinkan para nasabah Faradiba sampai rela mendatangi rumah nasabah. Aksinya tidak sendiri, tapi dibantu Soraya Pelu saudara angkat yang disebut-sebut pegawai BNI padahal bukan.

Jika terlalu sibuk di kantor, Faradiba tak sempat mendatangi rumah nasabah untuk ambil uang. Para nasabah diperintahkan ke kantor BNI Jalan Said Perintah. Sesampai di kantor BNI, Faradiba sudah menyambut nasabah di lobby.

Cukup dengan alasan antrian, nasabah paham dan menyerahkan uang milyaran kepada sang bankir. Uang diserahkan, dalam hitungan menit cashback masuk rekening nasabah bersangkutan.

Nasabah tidak menaruh curiga sedikitpun ketika cashback yang didapat, dikirim ke rekening miliknya. Namun sepandai-pandai Faradiba dengan modus yang dilakukan, akhirnya tercium juga.

Ketika mendengar Faradiba terlibat kasus, para nasabah ramai-ramai mengecek saldo di tabungan. Untung tak dapat diraih malang tak dapat ditolak, begitu kira-kira ungkapan pepatah usang disematkan kepada para nasabah malang ini.

Saat mengecek saldo tabungan di BNI Ambon, didapati saldo raib alias nol rupiah. Bahkan lucunya uang milyaran yang dimaksudkan itu tidak tercatat dalam sistem BNI. Nasabah BNI menjadi lemas, mereka tidak yakin Faradiba yang dipercaya bertahun-tahun itu sanggup mencuri uang mereka. Nilai uang yang dicuri tak sedikit, puluhan milyar.

Dalam kasus ini, selain Faradiba Yusuf dan terdakwa Soraya Pelu alias Aya, terdapat juga terdakwa lainnya yakni Marce Muskita alias Ace selaku pemimpin BNI Cabang Pembantu Masohi, terdakwa Krestiantus Rumahlewang alias Kres selaku pengganti sementara pemimpin Kantor Cabang Pembantu Tual, terdakwa Joseph Resley Maitimu alias Ocep selaku pemimpin Kantor Cabang Pembantu Kepulauan Aru, terdakwa Andi Yahrizal Yahya alias Callu selaku Pemimpin BNI Kantor Kas Mardika.

Berdasarkan hitungan BPK, BNI Ambon dirugikan Rp 58,9 miliar akibat perbuatan Faradiba Cs. (Mg-2)