AMBON, Siwalimanews –  Nelayaan di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah sampai dengan saat ini masih kesulitan mendapatkan bahan bakar minyak.

Hal ini diungkapkan anggota DPRD Provinsi Maluku dapil Kabupaten Maluku Tengah Halimun Saulatu kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (9/1) usai mendengarkan keluhan masyarakat di Kecamatan Leihitu.

Ia mengaku, dalam agenda reses yang dilakukan, begitu banyak persoalan yang dikeluhkan oleh masyarakat, tetapi yang menjadi persoalan utama berkaitan dengan kesulitan para nelayan untuk mendapatkan bahan bakar minyak.

Beberapa penyebab sehingga nelayan kesulitan mendapatkan BBM jenis solar, pertalite maupun minyak tanah diantaranya, masih minimnya ketersediaan SPBU Nelayan hampir di seluruh wilayah Provinsi Maluku.

Selain itu, adanya regulasi Pertamina yang melarang pembelian BBM dengan menggunakan jerigen pada SPBU-SPBU di seluruh Indonesia, akibatnya masyarakat tidak dapat membeli dengan jumlah yang cukup banyak saat melaut.

Baca Juga: ASN Diingatkan Jaga Netralitas

“Sampai saat ini memang nelayan masih susah dapatkan BBM, baik Solar, pertalite maupun minyak tanah, lagi pula SPBU Nelayan terbatas juga kan,” ujar Saulatu.

Untuk mengatasi persoalan ini menurut Saulatu, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Pertamina Wilayah Maluku dan telah diberikan kemudahan kepada nelayan untuk mendapatkan BBM, minimal dengan menunjukkan surat keterangan dari Dinas Perikanan dan Kelautan kabupaten/kota.

Ketika nelayan telah mengantongi surat keterangan dari Dinas Perikanan, maka SPBU wajib untuk menjual BBM kepada nelayan dan tidak boleh menolak dengan alasan apapun.

“Nelayan harus ambil surat keterangan di Perikanan biar dipermudah dan SPBU tidak boleh menolak kalau masyarakat datang beli,” tegas Saulatu.(S-20)