AMBON, Siwalimanews – Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Ambon memberikan sosialisasi kepada seluruh ASN dan Non ASN di Lingkup Pemerintah Kota Ambon, terkait dengan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan dijadikan pula sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Senin (9/1).

Sosialisasi yang berlangsung di halaman parkir balai kota, sekaligus apel pagi, merupakan implementasi dari Undang – Undang Nomor: 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 112 tahun 2022.

Kepala KPP Pratama Kota Ambon Alloysius Kurniawan Susetyo Bayunanto menjelaskan, selain sosialisasi, pihaknya juga akan  menempatkan staf KPP di Pemkot Ambon, agar para pegawai tidak kewalahan.

“Jadi tidak hanya membuka gerai di pemkot, tetapi juga Kantor KPP akan selalu terbuka bagi ASN yang ingin bertanya, dan melakukan proses ingtegrasi NIK menjadi NPWP, kami siap,” ucapnya.

Terkait hal itu, pihaknya juga berharap, tidak hanya ASN yang melaksanakan integrasi, tetapi seluruh warga kota ini juga dapat melakukan hal yang sama melalui tahapan validasi empat langkah, yakni Loin di pajak.go.id (pakai NPWP), buka tab profil, masukkan NIK sesuai KTP dan klik tombol validasi.

Baca Juga: Parade Budaya Awali Puncak HUT ke-19 Kabupaten SBB

Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena memberikan apresiasi. Pasalnya, sosialisasi ini penting bagi ASN, agar dapat mempermudah proses pelaporan SPT tahunan.

“Setiap ASN itu kan harus lapor SPT tahunan, belum lagi pajak-pajak pribadi yang harus kita laporkan yang berkaitan dengan NPWP, sehingga dengan adanya sosialisasi ini, akan permudah ASN,” ujar walikota.(S-25)