Ambon, Siwalimanews – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon menegaskan jika tanah eks Eigendom Verponding Nomor 1056 tercatat atas nama A.St. Lainsamputty seluas 167.496 meter persegi yang terletak di Desa Rumah Tiga, Kota Ambon telah ditegaskan menjadi tanah negara.

Penegasan tersebut sesuai SK Nomor SK.660/Ka tanggal 11 Juni 1960 dan kepada bekas pemilik telah diberikan ganti rugi sesuai SK Nomor 793/Ka tanggal 31 Oktober 1961.

“Setelah ditegaskan menjadi tanah negara, diatas objek tersebut telah dilaksanakan redistribusi tanah kepada masyarakat penggarap,” ungkap Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kota Ambon, Lukas Souhuwat, dalam suratnya yang ditujukan kepada Penjabat Kepala Desa Poka, yang salinannya diterima Siwalima, Rabu (3/11).

Penegasan Souhuwat itu melalui suratnya tertanggal 19 Oktober 2021 dengan nomor : NT.01.02/2001-81.71/X/2021, menyusul adanya surat yang dikirimkan Penjabat Kepala Desa Poka, Erick  Van Room kepada Kepala Kantor BPN Kota Ambon tertanggal 12 Oktober 2021 perihal permohonan penyampaian jastifikasi tanah Eigendom 1056.

Menyikapi surat dari BPN Kota Ambon itu,  Penjabat Kepala Desa Poka, Erick  Van Room telah menyurati Keluarga A. St. Lainsamputty tertanggal 01 November mempertegas adanya surat BPN Kota Ambon tersebut.

Baca Juga: Sandiaga Uno: Berwisatalah ke Pantai Ngurbloat

“Dengan adanya surat dari BPN itu maka pemerintah desa meminta kepada keluarga Lainsamputi untuk segera mengembalikan sertifikat warga yang ada ditangan mereka kemudian pemerintah desa meminta untuk keluarga Lainsamputi mengganti rugi uang-uang yang pernah diambil dari warga sejak tanah ini berstatus tanah negara,” tandas penjabat, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Rabu (3/11).

Dikatakam. Pihaknya sangat menyayangkan sikap keluarga Lainsamputty yang selama ini menjustifikasi bahwa tanah tersebut milik mereka padahal sejak tahun 1961 tanah ini sudah bercap tanah negara dan dikuasai oleh negara.

“Kami juga ingin tegaskan kepada saudara Welem Ruma­ngun untuk segera meminta maaf kepada pemerintah desa, mengklarifikasi berita yang sudah disampaikan atau pemerintah desa akan mempolisikan yang bersangkutan karena menyampaikan berita bohong berita-berita yang tidak benar sesuai fakta hukum,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, diduga Penjabat Desa Poka Kecamatan Teluk Ambon, Erick Van Room bersama Camat Teluk Ambon, Imelda Tahalele bersengkongkol untuk menipu keluarga Lainsaputty, terkait aset tanah milik Fritsz Lainsamputty, di Kawasan Marthafons, Poka, Kecamatan Teluk Ambon.

Bagaimana tidak, persengkongkolan antara penjabat dan camat mulai tercium saat aset tanah milik Fritsz Lainsamputty seluas 350 meter persegi dilakukan pelepasan hak secara sepihak kepada Camat Teluk Ambon, Imelda Tahalele tanpa sepengetahuan keluarga Lainsamputty.

Kepada Siwalima, Wem Rumangun mengatakan, sejak dirinya mendapatkan Surat Kuasa dari Frits Lainsamputty yang merupakan mertuanya, ia langsung diberikan kepercayaan untuk mengelola, mengawasi dan menandatangani pelepasan hak dan sebagainya, termasuk tanah seluas 350 meter persegi di Kawasan Marthafons, Poka.

“Saat kita hendak melakukan proses untuk penerbitan sertifikat di BPN Kota Ambon, ada empat berkas yang kita usulkan untuk melakukan pengukuran yakni tanah milik Mike Lainsamputty, tanah saya, Clif Lainsamputty dan Fritsz Lainsamputty namun saat berproses ternyata berkas milik Fritsz Lainsamputty dengan luas lahannya 350 meter persegi dipending, dengan alasan tanah tersebut merupakan tanah reklamasi dan alasan lainnya,” ungkap Rumangun, di Ambon, Kamis (21/10).

Dijelaskan, jika BPN menolak untuk tidak melakukan pengukuran maka harus ditolak semua bukan hanya menolak berkas milik Fritsz Lainsamputty karena semua tanah ini hanya bersebelahan. Padahal saat Kepala Desa yang lama Melkior Saherlawan mengeluarkan surat hibah kepada pihaknya, yang isi surat diantaranya berbunyi, atas kerugian dan keuntungan daripada pembangunan nelayan ini dan talud pengaman tanah itu menjadi tanggung jawab dari pihak pemberi kuasa, dimana tanah tersebut telah diberikan kepada ketiga ahli waris ini.

“Jika tanah seluas 350 meter persegi milik Fritsz Lainsamputty itu dipending maka otomatis tanah tersebut adalah tanah sengketa tetapi setelah dipending ternyata Penjabat justru berkonspirasi dan bersengkongkol dengan camat, dengan membuat surat-surat baru, yang entah darimana pelepasan haknya  untuk dimiliki oleh camat. Padahal jika sudah dipending maka siapapun yang akan melakukan pengukuran diatas lahan tersebut tidak boleh dilakukan lagi namun sebaliknya lahan tersebut sudah dilakukan pengukuran oleh BPN atas nama Imelda Tahalele,” tandasnya.

Rumangun mengaku kecewa dengan sikap penjabat yang tidak arif dan bijaksana dalam menyelesaikan persoalan pertanahan di Desa Poka. Ini terkesan dilakukan penyerobotan tanah yang dimiliki oleh Fritsz Lainsamputty.

Sementara itu, Stevanus  Lainsamputty mengatakan, setelah lahan milik Fritsz Lainsaputty itu telah dilakukan aktivitas pembangunan oleh Imelda Tahalele, pihaknya merasa ini sebuah tindakan penyerobotan karena pengukuran lahan tidak melibatkan saksi batas sebelah selatan yakni Keluarga Lainsamputty bahkan pihaknya juga sudah memasang larangan untuk dilarang melakukan aktivitas di lahan tersebut tetapi justru diabaikan kemudian pembangunannya pun tidak mengantongi ijin.

“Kok pembangunan yang dilakukan oleh seorang camat, tidak mengantongi IMB. Bagaimana mungkin seorang pejabat kota membangun tapi tidak memiliki ijin padahal itukan aturan yang mestinya diteladani oleh seorang camat,” katanya.

Senada dengan itu, Johana Lainsamputty meminta Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, untuk mengevaluasi kinerja Penjabat Desa Poka dan Camat Teluk Ambon yang secara nyata melakukan penyerobotan atas lahan milik ayahnya.

“Ini penyerobotan dan penipuan terhadap aset milik keluarga kami, sehingga kami minta dengan tegas agar Walikota segera mengevaluasi kedua bawahannya yang telah sengaja berkonspirasi dan membuat kegaduhan di Desa Poka,” tegasnya. (S-16)