Kementerian  Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengeluarkan surat edaran terkait status kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada akhir Mei 2022.

Dalam Surat Edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tersebut salah satu poinnya adalah adanya larangan pengangkatan pegawai di luar status PNS dan PPPK. Serta instansi diminta untuk menyelesaikan masalah pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tak lulus seleksi CPNS dan PPPK paling lambat 28 November 2023. Lalu, bagaimana nasib pegawai honorer yang tidak lulus tes CPNS maupun PPPK sebelum 28 November 2023 ?

Nasib honorer yang tak lulus tes PNS dan PPPK tenaga honorer bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPP) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun harus mengikuti seleksi dan sesuai persyaratan yang berlaku Jika tidak lolos atau tidak memenuhi persyaratan, akan dilakukan pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing (tenaga alih daya) sesuai kebutuhan Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D). Pengangkatan pegawai dilakukan sesuai kebutuhan dan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai karakteristik Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).

Sementara instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan juga dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.

Penyelesaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan THK-II) merupakan amanat dari UU No 5/2014 tentang ASN. Selain itu sesuai Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK pun menyebutkan bahwa Pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak PP tersebut diundangkan. PP No 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan 5 tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK.

Baca Juga: Pulangkan Pengungsi Kariu Hanya Isapan Jempol

Sementara itu, dalam rangka penataan ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, PPK diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing termasuk keberadaan PP tersebut memberikan kepastian status kepada pegawai non-ASN untuk menjadi ASN karena sudah memiliki standar penghasilan.

Berbeda dengan keberadaan ratusan Tenaga Kerja Sukarela [TKS] yang mengabdi di Rumah Sakit Umum Daerah [RSUD] dr. M. Haulussy Ambon. Mereka tidak diakomodir dalam pendaftaran calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Maluku.

Menyikapi hal ini, Komisi IV DPRD Maluku mengagendakan untuk menggelar rapat kerja gabungan dengan komisi terkait untuk memperjuangkan nasib ratusan TKS itu.

Ratusan TKS ini mendatangi gedung DPRD Maluku menyampaikan keresahan mereka yang sudah lama mengabdi antara lima hingga sembilan tahun, namun  terancam kehilangan pekerjaan karena pemerintah akan menghapus pegawai honorer.

Anggota komisi IV Andi Munaswir mengatakan pihaknya akan berupaya maksimal menindaklanjuti permintaan TKS RSUD dan semoga bisa tuntas dengan solusinya.

Ia menilai masalah PPPK bukan hanya ada di tenaga kesehatan saja tetapi juga masih ada tenaga-tenaga guru honor mengalami nasib serupa.

Ditegaskan, persoalan ini sebenarnya tidak perlu sampai ke DPRD kalau pimpinan di RSUD Haulussy mau ber­tanggung­jawab.(*)