JANJI pemerintah daerah baik Pemerintah Provinsi Maluku dan Kabupaten Maluku Tengah untuk memulangkan Pengungsi Kariu, Kecamatan Pulau Haruku ke daerah asalnya hanyalah isapan jempol. Seyogyanya janji tersebut hanya untuk menyenangkan masyarakat Kariu yang sudah menempati Negeri Aboru sejak Januari lalu.

Hilangnya hak-hak masyarakat itu memerlukan langkah cepat untuk ditangani, karena Komnas HAM RI telah menemukan adanya hak-hak pengungsi Kariu yang terabaikan bahkan hingga kini belum ada langkah tegas dari pemerintah daerah untuk memulangkan 3000 jiwa lebih ini ke negeri asalnya.

Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua sebelum mengakhiri jabatannya berjanji untuk memulangkan warga Kariu ke daerahnya yang diawali dengan proses rekonsiliasi antara dua negeri, yakni Pelauw dan Kariu. Namun hingga masa jabatannya berakhir, janji tersebut belum juga terealisasi.

Janji yang sama juga diungkapkan Penjabat Bupati Maluku Tengah,  Mat Marasabessy, dimana salah satu prioritas program kerjanya adalah penyelesaian bentrok antara warga Negeri Kariu dan Pelauw.

Ia bertekad untuk membentuk tim percepatan penanganan masalah tersebut sebagai bentuk solusi untuk menangani masalah Negeri Kariuw yang hingga kini belum berhasil dilakukan, apalagi masalah itu bukan lagi prioritas, namun telah menjadi atensi nasional.

Baca Juga: Komitmen Polisi di Kasus Tukar Guling Lahan

Masalah ini dititipkan langsung oleh pak menteri dan bapak gubernur.tentu ini menjadi salah satu perhatian besar bagi pemerintah daerah khususnya di Kabupaten Maluku Tengah. Olehnya, untuk mempercepat penyelesaian masalah yang hingga saat ini dihadapi masyarakat Kariu maka akan dibentuk tim.

Tim itu akan mengakomodir semua unsur pemerintah dan masyarakat, baik itu dari  pemerintahan, DPRD, masyarakat, termasuk tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda bahkan elemen media. Hal ini dimaksud agar upaya penanganan dapat secepatnya dilakukan dengan efektif serta suasana aman dan damai di wilayah itu dapat diharapkan kembali lagi seperti sebelumnya.

Tim kerja dimaksud diharapkan dapat memberikan solusi pemecahan yang dihadapi masyarakat Kariu saat ini.

Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut berharap agar pemerintah daerah dengan serius menangañi masalah pengungsi Negeri Kariu.

Menurutnya, keberadaan pengungsi yang hampir setahun mestinya pemerintah daerah lebih bersikap agar bisa diselesaikan.

Jika memang ada tahapan-tahapan penyelesaian yang belum terselesaikan diharapkan ada langkah-langkah yang diambil sehingga penjelesaian bisa tertangani dengan cepat.

Sebelumnya Komisi III DPRD Provinsi Maluku juga dengan tegas meminta pemerintah harus menggunakan strategi pendekatan persuasif kepada pengungsi Kariu untuk mengembalikan mereka ke tempat semula dan tidak diperkenankan untuk masyarakat Negeri Kariu direlokasi karena jika masyarakat Negeri Kariu direlokasi maka tidak akan menyesaikan persoalan yang terjadi antar dua negeri bertetangga ini.

Tugas negara itu menjamin hak warga negara akan kebutuhan-ke­butuhan dasar mereka maka yang bisa dilakukan pemerintah da­lam waktu singkat ini adalah bagaimana memperbaiki kondisi di tempat pengungsian salah satunya dan memberikan jaminan keamanan agar masyarakat Kariu bisa kembali ke daerah asalnya.  (*)