AMBON, Siwalimanews – Pemerintah pusat kesulitan untuk menyelesaikan masalah kontrak sampai bulan November 2023.

Wacana penundaan penghapu­san tenaga honorer di seluruh pe­merintah daerah rencananya akan diperpanjang sampai dua atau empat tahun kedepan.

“Jadi 1.258 tenaga kontrak yang ada di lingkup Pemkot Ambon tetap dipekerjakan,” kata Sekot Ambon Agus Ririmasse kepada wartawan di Balai Kota, Rabu (13/9).

Menurutnya sesuai dengan SK walikota, kontrak kerja dengan Pemkot Ambon telah diperpanjang dari Juni sampai November dan akan berakhir per Desember 2023.

“Setelah wacana penundaan me­nguat, mereka akan tetap diperta­hankan,” jelas Sekot.

Baca Juga: Walikota Pastikan Non Aktifkan ASN Caleg

Orang nomor dua di balai kota itu mengaku Pemerintah Pusat yang tidak jadi menghapus pekerja honorer di lingkup pemerintahan daerah.

“Menurut Menpan jika ini di­hentikan, maka angka penganggu­ran akan semakin meningkat. Itu pertimbangannya,” ujarnya.

Hanya saja, sambungnya, peme­rintah daerah diberikan amanah untuk tidak lagi merekrut atau menerima lagi pegawai honorer atau kontrak

“Kita dibatasi, tidak boleh terima pegawai lagi,” katanya.

Beda Data

Sementara itu, data jumlah tenaga kontrak di Badan Kepegawaian Kota berbeda dengan yang dimiliki oleh Bagian Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.

Data BKK Ambon tenaga kontrak berjumlah 1.258 sementara yang dimiliki BPKAD berjumlah 1.300 atau ada selisih 42 orang.

“Hasil validasi dan verifikasi data jumlah tenaga kontrak bertambah 42 orang. Dari data sebelumnya 1.258, naik menjadi 1.300,” kata kepala BPKAD Ambon, Apries Gaspersz, kepada Siwalima, Rabu (13/9).

Menurutnya hasil validasi dila­kukan berdasarkan SK tenaga kon­trak yang diterima bagian keuangan.

“Itu yang kita terima berdasarkan SK, jumlahnya 1.300. Jadi keuangan hanya merekap total SK yang diterbitkan,” ungkapnya.

Tentunya, SK tersebut berda­sarkan hasil validasi dan verifikasi yang dilakukan Inspektorat Kota Ambon.

Sementara terkait gaji dirinya mengaku membayar hanya untuk 1.258 tenaga kontrak bukan 1.300 orang.

“Jika dihitung jumlah tenaga kontrak dengan gaji per bulan, yakni Rp2.645.000 x 1.300 tenaga kontrak, Rp20.631.000.000 miliar. Artinya, ada selisih kurang dari anggaran yang disiapkan sebesar Rp7.501.372,” tandasnya. (S-25)