Nama Abas Orno Disebut di Korupsi PDAM
AMBON, Siwalimanews – Nama eks Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Barnabas Orno turut disebutkan dalam persidangan kasus korupsi dana penyertaan modal daerah kepada PDAM MBD sebesar Rp 5 miliar, Selasa (17/9) di Pengadilan Tipikor Ambon.
Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi atas terdakwa eks Dirut PDAM Kabupaten MBD, Jansen Leunupun, dipimpin majelis hakim yang diketuai, Felix R. Wiusan, didampingi Jenny Tulak dan Bednar Panjaitan
Sekda Kabupaten MBD Alfons Siamiloy yang dihadirkan JPU Kejari MBD, Arjely Pongban sebagai saksi menjelaskan, Barnabas Orno yang saat itu menjadi bupati mengadakan pertemuan dengan seluruh unsur pimpinan OPD di Kabupaten MBD, pada tahun 2014 .
Dalam rapat tersebut seluruh pimpinan OPD dinonaktifkan oleh Abas, panggilan Barnabas Orno, terkecuali Jansen Leunupun yang saat itu menjabat Dirut PDAM.
“Saya tidak tahu apa alasannya, karena yang lebih tahu itu bupatinya,” kata, Alfons Siamiloy.
Baca Juga: Hakim Sakit, Putusan Eks Bank Maluku Dobo DitundaIa mengungkapkan, pada tahun 2014 PDAM, mendapatkan dana penyertaan modal sebesar Rp 5 miliar dari Pemda MBD.
Berdasarkan mekanisme, PDAM harusnya menyampaikan laporan pertanggungjawaban ke Pemda Kabupaten MBD, setelah menggunakan dana tersebut. Namun hingga masa jabatan terdakwa berakhir, tak pernah membuat laporan pertanggungjawaban.
“Harusnya ada laporan pertanggungjawaban secara tertulis ke Pemda MBD, namun yang terjadi malah laporan yang disampaikan dirut kala itu hanya secara lisan. Karena sebagian dana penyertaan modal dipakai terdakwa untuk modal operasional ke Ambon-Jakarta dan membayar gaji karyawan,” beber Siamiloy.
Dana penyertaan modal Rp 5 miliar itu diperuntukan untuk pemasangan instalasi air ke warga. Namun hingga akhir 2017 masyarakat belum juga menikmati air bersih.
Kemudian di tahun 2018, ada dana bantuan dari Kementerian PUPR sebesar Rp 18,5 miliar ke PDAM MBD.
Setelah dicairkan, dana itu dipakai untuk melanjutkan proses pemasangan instalasi air bersih hingga ke rumah-rumah warga.
“Ada bantuan dari Kementerian PUPR sebesar Rp 18,5 miliar, namun terkait peruntukannya dan siapa yang mencairkan dana itu saya tidak tahu persis,” ujarnya.
Salahkan Orno
Sekda Kabupaten MBD Alfons Siamiloy menyalahkan Bupati Barnabas Orno. Sebab, sejak tahun 2014 hingga 2017, tidak pernah membentuk dewan pengawas PDAM. Akibatnya kontrol terhadap perusahaan daerah tidak dilakukan.
“Kalau seperti itu maka kesalahannya ada pada bupati saat itu,” tandasnya.
Ketika pernyataan tersebut dikonfrontir ke terdakwa Jansen Leunupun, terdakwa mengaku, ada uang sebesar Rp 18,5 miliar bantuan dari Kementerian PUPR, dan dana tersebut saat dicairkan oleh pimpinan.
Namun terdakwa enggan membeberkan siapa pimpinan yang ia maksudkan. “Jadi dana bantuan dari kementerian sebesar 18,5 miliar itu dicairkan langsung oleh pimpinan,” ujanrya.
Ditanya hakim siapa pimpinan tersebut, terdakwa tetap tidak mau terbuka.
Setelah mendengar keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang hingga Selasa (24/9) dengan agenda pemeriksaan saksi.(S-49)
Tinggalkan Balasan