Naik Penyidikan, Status Katayane Bakal Berubah
AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku telah menaikan status kasus dugaan pelecehan seksual, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku, David Katayane dari penyelidikan ke penyidikan.
Status mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Maluku ini bakal berubah, tim penyidik akan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Andri Iskandar mengungkapkan, tim penyidik telah menggelar perkara kasus pelecehan seksual DK tersebut dan telah dinaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
Naiknya status DK sapaan akrab David Katayane, setelah pihaknya memperoleh cukup bukti melalui pemeriksaan sejumlah saksi termasuk saksi korban.
“Iya sudah dilakukan gelar perkara dan naik status dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Dirreskrimum saat dikonfirmasi Siwalima melalui sambungan selulernya, Senin (7/8).
Baca Juga: PN Dataran Hunipopu Kabulkan Prapradilan Warga TaniwelPernyataan Dirreskrimum ini sekaligus menepis rumor bahwa penyidik diam-diam menghentikan kasus yang menjerat anak buah Gubernur Maluku itu.
“Info hentikan kasus tidak benar,” tegasnya.
Dirreskrimum menambahkan, setelah kasusnya naik ke tahap penyidikan, pihaknya akan kembali melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
“Sudah sidik,tinggal gelar penetapan tersangka,” ujarnya singkat.
Putus Status Katayane
Polisi segera menentukan status David Katayane, usai diperiksa sebagai terlapor pelecehan seks oleh bawahannya.
Nasib Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Maluku, segera ditentukan, usai penyidik Polda Maluku menggelar perkara.
DK sebutan akrab David Katayane, Senin (24/7), menjalani pemeriksaan dari pukul 10.00 WIT hingga sore hari oleh Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Maluku.
“Iya benar kemarin yang bersangkutan sudah diperiksa, setelah laporan resmi korban hari Selasa minggu lalu,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Andri Iskandar yang dikonfirmasi Siwalima di Ambon, Selasa (25/7).
Menurutnya, status DK saat diperiksa masih sebagai saksi dan status ini akan ditentukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dalam waktu dekat ini.
“Status Kadis PPPA masih sebagai saksi, dan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara,” tuturnya.
Selain DK, lanjutnya, penyidik juga sudah memeriksa korban, dimana proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga akan dilakukan.
Sedangkan terkait dengan penetapan tersangka, Iskandar kembali menegaskan akan digelar perkara.
DK diganjar dengan pasal 6 huruf b UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022
Adapun bunyi pasal 6 huruf b UU TPKS yaitu, setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.
Mengundurkan Diri
Pasca mencuatnya laporan dugaan kasus pelecehan seksual, DK pun mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai kepala dinas.
Kepastian pengunduran diri dari jabatannya, dibenarkan Katayane. Kepada Siwalima melalui pesan WhatsApp, Rabu (17/7), Katayane mengaku telah memasukan surat pengunduran diri dari jabatannya, kepada Gubernur Murad Ismail.
“Iyah, benar saya telah mengajukan pengunduran diri,” ungkap Katayane.
Adapun surat pengunduran diri dari jabatannya disampaikan Katayane, Selasa (18/7).
Katayane pun memastikan jika dirinya belum mengetahui jika ada laporan polisi terkait dengan kasus dugaan pelecehan seksual.
“Maaf beta belum tau tentang laporan polisi,” jelasnya.
Mantan Kasatpol PP Maluku ini enggan berkomentar lebih lanjut bahkan terkait dengan proses hukum yang sedang dilakukan oleh Polda Maluku sesuai perintah Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif. (S-10)
Tinggalkan Balasan