AMBON, Siwalimanews – Nahkoda KM Cahaya Purnama  (JA) terancam 10 tahun penjara denda Rp 10 milyar. Pria 50 tahun itu diancam dengan UU Nomor 4 ta­hun 2009 ten­tang Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Direktur  Ke­polisian Perairan dan Udara (Dir­pol­airud) Polda Maluku, Kom­bes Harun Ras­yid kepada war­tawan di Mar­­kas Polairud Selasa (24/3) menjelaskan, KM Cahaya Purnama sudah ditarik dan dibawa ke Ambon beserta barang bukti merkuri 1,7 Ton itu.

“Kapal sudah kami tarik masuk ke Ambon beserta barang bukti merkuri dengan berat 1 Ton lebih,” kata Harun.

Setelah barang bukti dan kapal di­tarik ke Ambon, selanjutnya, kasus ter­sebut diserahkan penyidikannya kepada Ditreskrimsus Polda Malu­ku. Untuk diketahui, Jajaran Direk­torat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku, berhasil menangkap KM Cahaya Purnama di perairan Desa Simi, Kecamatan Wae­sama, Kabupaten Buru Selatan (Bur­sel) karena membawa merkuri se­banyak 1 ton.

Informasi yang berhasil di himpun Siwalima di Namrole menyebutkan, kapal tersebut sebelumnya berang­kat dari Perairan Seram dan hendak menuju ke Pasar Wajo, Bau-Bau Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Baca Juga: PLN Dukung Proses Hukum Korupsi Lahan PLTG Namlea

Namun, sesampainya di area laut Kecamatan Waesama, pihak Polai­rud mencegat kapal tersebut dan meminta agar kapten kapal bernama Nal dan 2 ABK untuk berhenti.

Namun karena keras kepala, kapten kapal dan ABK bersama pihak Ditpolairud  melakukan aksi saling kejar. Pelarian KM. Cahaya Purnama pun tak berlangsung lama karena berhasil ditangkap di Perairan Desa Simi.

Sayangnya, pihak Polairud hanya berhasil menangkap kapten lapal bernama Nal.

“Kapten Kapal KM. Cahaya Purnama itu di tangkap karena ke­tahuan membawa Merkuri kurang lebih sebanyak 1 ton,” kata sumber.

Sedangkan kedua ABK lanjut sumber, ternyata telah meloncat ke laut dan melarikan diri ke darat sehingga masih dalam pengejaran pihak polisi.

“Kedua ABK kapal masih dalam pengejaran polisi karena saat kapal ditangkap, ternyata kedua ABK sudah meloncat ke laut dan bere­nang ke darat,” ujar sumber.

Setelah ditangkap, kapten kapal bersama kapal dan muatan merkuri  langsung di bawa ke Ambon guna di­proses sesuai hukum yang ber­laku.

“Kapten Kapal bersama kapal dan muatan merkuri tersebut sudah dibawa ke Ambon untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkap sumber itu.

Sementara itu, Direktur Polairud Polda Maluku, Kombes Pol Harun Rasyid yang dikonfirmasi perihal penangkapan KM Cahaya Purnama berikut muatan merukuri 1 ton membenarkannya.

“Iya benar kita ada penangkapan di Perairan Bursel,” kata Harun kepada Siwalima semalam.

Menurutnya, kapal tersebut masih dalam perjalanan, posisi Pulau Buru menuju Ambon. Besok (hari ini red), estimasi subuh tiba Ambon. “Oh masih dalam perjalanan dari Pulau Buru ke Ambon. Estimasi subuh baru sampai ke Ambon,” ungkap Harun. (S-32)