Murad Ngaku Ditelpon SKK Migas, KKT Dapat Jatah 3 Persen
AMBON, Siwalimanews – Pengakuan mengejutkan datang dari Gubernur Maluku, Murad Ismail. Meskipun Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang berjuang habis-habisan di pusat untuk mendapatkan haknya atas participating interest 10 persen Blok Masela, namun Murad mengaku dihubungi Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto terkait pembagian participating interest Blok Masela.
Untuk KKT katanya mendapatkan jatah tiga persen, MBD tiga persen, provinsi tiga persen dan sisa satu persen dibagi rata ke semua kabupaten dan kota di Maluku. “Ini bocoran saja, kemarin saya ditelepon oleh pak kepala SKK Migas, beliau sampaikan bahwa pembagian PI itu tiga persen ke KKT, tiga ke MBD, tiga ke provinsi dan sisa satu persen itu ke semua kabupaten dan kota,” ungkap Murad di sela-sela pembukaan Rapat Koordinasi Pengawasan Intern Keuangan dan Pembangunan Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2021 yang berlangsung di Lantai VI Kantor Gubernur Maluku Kamis (3/6).
Ia juga mengaku skema pembagian PI 10 persen atas pengelolaan ladang abadi Blok Masela itu tunggu kesepakatan Pemerintah KKT. Pemerintah pusat katanya saat ini hanya menunggu kesepakatan dari Pemerintah KKT terkait dengan pembagian itu, namun bagi dirinya solusi yang ditawarkan oleh SKK Migas cukup baik. “Kalau untuk saya itu bagus,” ujar Murad.
Karena itu, ia akan melakukan koordinasi dengan Pemkab KKT guna mendapatkan kesepakatan terkait pembangian PI tersebut. “Kalau tidak mau, saya akan sampaikan ke SKK Migas kalau mereka tidak mau, dan saya juga tidak sibuk, itu bukan kewenangan saya tapi semua masyarakat Maluku,” cetusnya.
Pempus Dukung KKT
Baca Juga: Makelar & PUPR Sepakat BungkamSebelumnya Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mendukung sepenuhnya permintaan KKT untuk mengelola 5,6 persen dari participating interes 10 persen blok Masela yang diperoleh Pemprov Maluku.
“Pak Menko dan Menteri ESDM juga mendukung KKT untuk kelola 5,6 persen PI Blok Masela, dan saya nilai positif, sekarang permasalahan ada di Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang PI, yang kemudian akan direvisi, dan itu masih membutuhkan waktu dan semua proses ini harus sesuai mekenisme dan berpedoman pada perundang-undangan yang berlaku,” tandas Bupati KKT Petrus Fatlolon saat dikonfirmasi Siwalima Kamis (18/3).
Dengan perjuangan yang sudah dilakukan, bupati berharap, keputusan pembagian PI 10 persen, bisa juga melibatkan masyarakat KKT. “KKT harus mendapatkan porsi yang layak, proporsional dan sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku. Bupati juga minta dukungan doa dari masyarakat Tanimbar baik yang ada di KKT, Ambon maupun di Jakarta.
Dia juga mengharapkan, kepada masyarakat untuk tetap memberikan dukungan penuh dalam rangka kelancaran operasional blok Masela.
Untuk diketahui, upaya Pemerintah KKT untuk bertemu secara langsung dengan pemerintah pusat membuahkan hasil. Walupun masih terus berjuang, namun keinginan untuk mengelola 5,6 persen dari PI 10 persen blok Masela direspon positif oleh pemerintah pusat.
Bupati Kepulauan Tanimbar bersama sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah serta pimpinan dan anggota DPRD KTT, Rabu (17/3) melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam pertemuan yang digelar secara virtual juga dihadiri oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif dan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto dan staf.
Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon yang dikonfirmasi Siwalima, Kamis (18/3) mengakui, telah melakukan pertemuan secara virtual dimana dirinya sudah menyampaikan keinginan dan harapan mendapatkan pengelolaan 5,6 persen dari PI 10 persen Blok Masela.
“Setelah kita berproses kemarin di Kementerian Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi dan dihadiri langsung oleh pak Luhut. Walaupun pertemuan secara virtual tapi mendapat respon positif,” kata Fatlolon.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor: 33 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah PP Nomor 55 tahun 2005 tentang dana bagi hasil sumberdaya alam menyatakan bahwa Kabupaten Penghasil gas alam akan memperoleh bagi hasil sebesar 12 persen, provinsi 6 persen, dan kabupaten/kota lain sebesar 12 persen.
Dasar inilah yang membuat Bupati KKT Petrus Fatlolon memboyong sejumlah dinas teknis bersama dengan pimpinan DPRD kabupaten dan anggota menemui pemerintah pusat.
Fatlolon menjelaskan, kalau perjuangan dirinya bersama dengan DPRD untuk menjawab suara hati masyarakat KKT. Fatlolon juga meminta dukungan doa kepada seluruh masyarakat KKT agar perjuangan yang dilakukan bersama dengan DPRD tidak sia-sia.
“Kita berdoa supaya semuanya dapat diselesaikan secara arif dan bijaksana dan kepentingan masyarakat Tanimbar bisa diakomodir, ujar Fatlolon. (S-50)
Tinggalkan Balasan