NAMLEA, Siwalimanews – KPU Buru melaksanakan rapat koordinasi dana kampanye Pemilu tahun 2024 bersama 18 parpol di Kota Namlea, Kamis (21/9).

Ketua KPU Munir Soamole menjelaskan, sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, PKPU Nomor 8 tahun 2019 dan PKPU Nomor 3 tahun 2022, serta PKPU Nomor 18 tahun 2023, secara implisit mewajibkan partai politik untuk membuka rekening khusus dana kampanye sebelum dilaksanakan kampanye dimaksud.

Untuk maksud tersebut, KPU Buru melalui Kepala Devisi Teknis Penyelenggaraan telah menyampaikan hal tersebut kepada setiap partai politik sebagai ikhtiar bersama sebelum digelarnya rakor hari ini dilaksanakan, dengan tujuan agar semua partai politik lebih siap.

“Alhamdulillah dari penyampaian itu, terdapat  partai politik yang sudah mengajukan surat permohonan pembukaan rekening khusus dana kampanye kepada KPU Buru, ” ujar Munir.

Selanjutnya kata Munir,  tugas KPU mengeluarkan surat pengantar kepada partai politik untuk dapat membuka rekening dimaksud pada bank yang telah dikehendaki oleh setiap partai politik.

Baca Juga: Soal DugaanPenipuan Nasabah, Bos AXA Mandiri Enggan Berkomentar

Sesuai registrasi yang ada paa KPU Buru, sudah terdapat 9 partai politik yang mengajukan permohonan surat pengantar. Untuk itu, diharapkan setelah rakor ini semua partai politik sudah dapat membuka rekening dimaksud sebelum penetapan daftar calon tetap pada awal Nevember mendatang.

“Saya berharap sungguh, apa yang menjadi amanah PKPU 18 tersebut dapat dengan sungguh-sungguh dijalankan dengan penuh rasa tanggungjawab, sehingga kedepan semua proses dan tahapan pemilu 2024 khususnya di Buru dapat berjalan dengan baik, lancar tanpa ada hambatan yang berarti, ” ujar Munir.

Munir juga menyentil konsekuensi yang nakal ditimbulkan dengan tidak dipatuhinya aturan dana kampanye. Ada rambu-rambu yang harus dipatuhi, dan bila dilanggar, maka pelanggarnya akan berhadapan dengan aparat penegak hukum.(S-15)