Laporan Government Finance Statistics (GFS) Wilayah Maluku Triwulan II 2023
Gambaran Umum Kondisi Keuangan Provinsi Maluku Periode Triwulan II Tahun 2023 Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian
Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian merupakan hasil konsolidasi antara Laporan Keungan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di wilayah Maluku.
Total Pendapatan dan Hibah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Konsolidasian tingkat Wilayah Maluku untuk Periode Triwulan II Tahun 2023 adalah Rp1.268.486.806.097,- atau turun minus 3,23% dari periode yang sama tahun 2022 yang mencapai Rp1.310.845.284.919,-. Total Pendapatan di Semester II Tahun 2023 ini berasal dari Penerimaan Perpajakan sebesar Rp947.486.525.576,- (74,69%), dan
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp321.000.280.521,- (25,31%). Total Belanja dan Transfer periode ini sebesar Rp7.242.904.524.466,- yang Sebagian besar berasal dari Belanja Pemerintah Pusat/ Daerah sebesar Rp6.959.895.073.510,- (96,09%) dan transfer sebesar Rp283.009.450.956,- (3,91%). Untuk Periode ini terdapat Defisit Anggaran sebesar minus Rp5.974.417.718.369,-.
Laporan Statistik Keuangan Pemerintah (LSKP)
Baca Juga: Ekspresi Data Efek Elektoral Dukungan Demokrat ke PrabowoLaporan Statistik Keuangan Pemerintah merupakan laporan manajerial berupa statistik keuangan pemerintah yang secara komprehensif menyajikan aktivitas ekonomi dan keuangan Pemerintah Umum secara nasional dalam suatu periode berdasarkan klasifikasi statistik keuangan pemerintah.
Jumlah Pendapatan Pemerintah di wilayah Maluku dari Laporan Statistik Keuangan Pemerintah pada Periode Triwulan II Tahun 2023 adalah sebesar Rp9. 886.253.662.088,-, atau turun minus 11,45% dari Triwulan II tahun 2022 yang sebesar Rp11.165.218. 979. 144,-. Pendapatan Triwulan II tahun 2023 yang berasal dari Perpajakan sebesar Rp 947.486.525.576,- (9,58%), Hibah sebesar Rp0,- (0,00%), dan Pendapatan Lain sebesar Rp8.938.767.136.512,- (90,42%). Sedangkan jumlah Beban pada Periode ini adalah Rp6.169.605.760.160,- atau turun 13,97% dari periode yang sama tahun lalu yang berjumlah Rp7.634. 117.566.315,-.
Kekayaan Bersih pada Laporan Statistik Keuangan Pemerintah adalah senilai Rp64.065.786.968.820,- yang berasal dari Aset Non Keuangan sebesar Rp63. 731.945.288.861,- dan Aset Keuangan Rp2.339. 932.356.626,- dikurangi dengan Kewajiban sebesar Rp2.006.090.676.667,-.
Perkembangan Kondisi Keuangan Berdasarkan Analisis Laporan Keuangan
Rasio Solvabilitas Jangka Panjang pada Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian Provinsi Maluku sebesar 11.870,99% yang berarti kemampuan pemerintah konsolidasian dalam memenuhi kewajiban jangka panjangnya dalam kondisi sangat baik. Kondisi ini menunjukkan bahwa jumlah Aset yang dimiliki Pemerintah wilayah Provinsi Maluku jauh lebih besar daripada utang jangka Panjang yang dimiliki.
Rasio Kemandirian Keuangan Daerah Provinsi dan Kab/ Kota di wilayah Maluku berkisar antara 0,06% s.d. 19,81%. Secara umum, angka ini menunjukkan Tingkat Kemandirian Keuangan Daerah yang cukup rendah, atau disebut dengan pola hubungan instruktif. Selain itu, hal ini juga mengindikasikan bahwa tingkat partisipasi masyarakat dalam membangun daerah Provinsi maupun Kab/ Kota di wilayah Maluku masih sangat rendah. Hal ini dapat ditunjukkan melalui pajak dan retribusi daerah yang jumlahnya sangat kecil jika dibandingkan dengan total pendapatan daerah. Dengan kata lain, rasio ini menunjukkan bahwa sebagian besar sumber pembiayaan Provinsi dan Kab/ Kota di wilayah Maluku masih berasal dari Dana Transfer Pemerintah Pusat.
Permasalahan Pengelolaan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Yang Berdampak Pada Kinerja Keuangan Dan Statistik
Di dalam Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota di wilayah Provinsi Maluku, realisasi Belanja Modal dan Belanja Barang di Triwulan II 2023 ini masih relatif cukup kecil, sehingga berdampak pada indikator makro yang tidak optimal.
Salah satu penyebab rendahnya realisasi ini adalah implementasi Treasury Deposit Facility (TDF) dalam penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) di tahun 2023. Kebijakan TDF ini mengakibatkan penyaluran TKD yang sebelumnya dilaksanakan sekaligus di awal tahun anggaran, menjadi bertahap, sehingga Pemerintah daerah menjadi kurang flexible dalam mengelola keuangan daerah.
Terlebih, tingkat Kemandirian Pemerintah Daerah di Provinsi Maluku yang masih rendah mengakibatkan ketergantungan terhadap TKD menjadi sangat tinggi. Pada akhirnya, realisasi beberapa jenis belanja di awal tahun 2023 menjadi cukup rendah dikarenakan para Pemerintah Daerah masih menyesuaikan diri dengan penyaluran TKD secara bertahap tersebut.
Hingga akhir triwulan II 2023, realisasi anggaran beberapa Satuan Kerja di wilayah kerja Kanwil DJPb Provinsi Maluku masih belum mencapai target realisasi nasional (40%). Terdapat beberapa faktor penyebab hal ini terjadi. Faktor teknis misalnya bisa terjadi pada beberapa pekerjaan konstruksi yang membutuhkan presisi tinggi.
Sedangkan faktor non teknis bisa disebabkan karena kondisi cuaca yang tidak menentu di Provinsi Maluku mengakibatkan beberapa Satuan Kerja masih belum dapat merealisasikan Belanja Barang dan Belanja Modalnya dikarenakan harus menunggu kondisi cuaca yang tepat.
Selain permasalahan terkait dengan realisasi anggaran, terdapat juga permasalahan terkait pengelolaan idle aset di Pemerintah Daerah wilayah Provinsi Maluku. Hampir setiap Pemerintah Daerah di wilayah Maluku memiliki potensi aset yang bisa dioptimalkan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah.
Hanya saja, banyak dari aset-aset tersebut yang bermasalah, baik dalam hal pencatatan, bukti kepemilikan, maupun statusnya yang masih menjadi sengketa dengan pihak lain
Kesimpulan dan Rekomendasi
Secara umum, terdapat tren penurunan realisasi pendapatan dan belanja pada pengelolaan keuangan pemerintah konsolidasian pada triwulan II tahun 2023 jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Penurunan Pendapatan dan Belanja ini bisa jadi disebabkan oleh proses penyesuaian Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Maluku terhadap implementasi TDF. Sebagaimana kita ketahui bahwa semua Pemerintah Daerah di Provinsi Maluku lebih dari 70% penerimaannya masih bergantung dari TKD, sehingga, pencairan TKD yang bertahap juga sedikit banyak turut berpengaruh terhadap turunnya realisasi pendapatan dan belanja di Pemerintah Daerah di triwulan II 2023 ini.
Jumlah total aset gabungan Pemerintah daerah di wilayah Maluku cukup besar. Sebagian besar merupakan aset tetap. Sebagian dari aset-aset tersebut sudah dipergunakan sesuai peruntukannya. Meskipun demikian, masih banyak Pemerintah daerah yang belum melakukan penatausahaan aset secara memadai. Selain itu, Pemerintah Daerah masih belum mengoptimalkan aset- aset yang dimiliki untuk menambah penerimaan daerah.
Ke depannya, Pemprov maupun Pemkab/ Pemkot di wilayah Provinsi perlu melakukan inventarisasi aset-aset idle yang dimiliki agar bisa dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan PAD. Selain itu, Pemerintah Daerah perlu menyusun strategi- strategi yang efektif untuk menggali potensi- potensi daerah yang dapat meningkatkan PAD, di antaranya adalah dengan melakukan intensifikasi dan ekstenfikasi pendapatan daerah, meningkatkan kinerja dan profesionalitas SDM, maupun dengan menjalin Kerjasama dengan pihak swasta atau BUMN untuk pengelolaan aset maupun potensi penerimaan daerah lainnya.Oleh: Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Maluku. (*)
Tinggalkan Balasan