Kejaksaan Tinggi Maluku sedang menyelidiki kasus dugaan penyalahgunaan dana Covid-19 Provinsi Maluku tahun 2020-2021.

Penyalahgunaan anggaran ini dilaporkan oleh masyarakat. Dari informasi yang diperoleh pada tahun 2020 anggaran Covid Pemprov Maluku sekitar Rp100 miliar. Sementara untuk tahun 2021 diduga berkisar Rp70 miliar.

Ratusan miliar tersebut diperuntukkan untuk penanganan Covid-19 yang melanda dunia sejak 2019 lalu, diduga anggaran itu diselewengkan dan berpotensi kuat merugikan keuangan negara.

Anggaran itu diperoleh dari refocusing anggaran di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) eselon II lingkup Pemprov Maluku yang berjumlah 38 OPD.

Diduga, anggaran tersebut dipangkas 10 persen dari dokumen pelaksanaan anggaran (DPA). Hanya ada dua dinas yang anggarannya tidak dipotong yaitu, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.

Baca Juga: Kader Mundur, Ancaman bagi PAN

Untuk memproses kasus tersebut, sejumlah Kepala Dinas sudah diperiksa. Para anak buah dari Gubernur Maluku, Murad Ismail itu diperiksa maraton oleh tim pemeriksa Intelijen Kejati Maluku.

Tim Kejati Maluku masih terus melakukan proses klarifikasi terhadap sejumlah pihak terus berjalan termasuk akan mengundang Sekda Maluku, Sadli Ie guna dimintai keterangan.

Pemanggilan terhadap orang nomor tiga di Pemprov Maluku itu dalam kapasitas sebagai pelaksana tugas Kadis Kehutanan Maluku yang juga terpotong 10 persen recofusing.

Sayangnya janji tim Kejati Maluku untuk memintai keterangan dari Sekda Maluku, Sadli Ie hingga kini belum dilakukan. Kejaksaan yang dikonfirmasi terkait pemeriksaan Sekda juga terkesan tertutup.

Padahal media hanya ingin konfirmasi apakah yang bersangkutan sudah diundang untuk dimintai keterangan.

Menanggapi hal ini, sejumlah kalangan meminta kejaksaan transparan dan segera memeriksa sekda dan OPD lainnya yang anggarannya dipotong 10 persen untuk pengelolaan dana Covid.

Sikap kejaksaan yang tertutup justru akan menimbulkan opini publik atas ketidakpercayaan jaksa dalam mengusut kasus-kasus korupsi. Hal ini wajar karena begitu banyak kasus dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat, ada yang justru jalan tempat tetapi ada kasus yang sudah sampai ke pengadilan.

Pemanggilan terhadap Sekda Maluku, Sadli Ie untuk dimintai keterangan itu penting, agar kasus pengelolaan dana Covid menjadi terang-benderang, Karena sebagai seorang kepala dinas pasti sangat tahu pengelolaan anggaran tersebut.

Setiap pejabat daerah yang diberikan kewenangan untuk mengelola keuangan daerah wajib dimintakan keterangan guna membantu penyidik mengungkapkan kasus tersebut.

Karena itu, Kejati Maluku harus transparan dalam penangganan kasus ini, kendati kasusnya masih dalam bentuk telaah.

Karena itu wajar jika media menanyakan hal itu sebagai bagian dari tugas media melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan terutama terkait penanganan kasus ini.

Kita tentu sangat tahu pemanggilan para pejabat daerah dalam rangka klarifikasi terhadap suatu kasus dugaan penyalahgunaan keuangan daerah, merupakan hal yang sering terjadi dan biasa saja.

Pemanggilan tersebut dilakukan Kejaksaan Tinggi guna mengkonfirmasi sejauh mana pengetahuan atau peran pejabat tersebut dalam kasus dugaan penyalahgunan keuangan negara yang disedang diusut.

Dalam kaitan dengan pengusutan kasus dugaan penyalahgunan dana covid-19 tahun 2020-2021, maka Sekda wajib dipanggil untuk dimintai keterangan dan wajib memenuhi panggilan tersebut atau proaktif.

Kejaksaan juga diharapkan transparan dalam penanganan kasus ini, karena kasus ini sudah menjadi konsumsi publik. (*)