DPRD meminta kepada semua pihak yang terlibat dalam konflik Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Yos Sudarso Ambon dapat menyelesaikannya secara internal.

Permintaan disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Andi Munaswir dalam rapat lanjutan dengan mitra komisi yakni Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi dan pengurus TKBM Pelabuhan Yos Sudarso dengan agenda mediasi, terkait pemecatan sekretaris dan beberapa anggota koperasi, yang berlangsung di ruang komisi, Selasa (7/12).

Menurut Munaswir, berdasarkan pengaduan dari para korban, bahwa tindakan pemecatan terhadap sekretaris dan beberapa anggota, diilakukan tanpa ada kesalahan apapun.

“Laporan tidak ada kesalahan apapun mereka dipecat, namun setelah ditelusuri, banyak silang pendapat, jika kita ikut aturan yang berlaku, maka persoalan ini harus dibawah ke pengadilan hubungan industrial,” ungkap Munaswir.

Dijelaskan, pertemuan telah dilakukan beberapa kali dan upaya mediasi selalu gagal, sehingga semua pihak diminta untuk menyelesaikannya secara internal kekeluargaan, apalagi koperasi menganut asas kekeluargaan.

Baca Juga: Disperindag Harus Intens Awasi Harga Barang

“Kita minta dibicarakan kembali, karena mengingat sekretaris dan anggota yang dipecat ini cukup banyak mengabdi dikoperasi tersebut, sehingga dikembalikan secara internal, dan kita pastikan tidak ada lagi pertemuan seperti ini, karena sudah beberapa kali dilakukan bahkan upaya mediasipun masih gagal,” tegasnya.

Terkait dengan dalil laporan, jika telah terjadi penyelewengan keuangan, ternyata setelah dikonfirmasi dari pengurus, telah dijelaskan bahwa semua dalil tersebut telah melewati tahapan di pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap, sehingga telah selesai. (S-50)